Senin, 19 Oktober 2026

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tiga Perkara dari Kejari Pematangsiantar dan Kejari Tanjungbalai

Kamis, 11 Mei 2023 16:24 WIB
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tiga Perkara dari Kejari Pematangsiantar dan Kejari Tanjungbalai
Suasana ekspose (gelar) perkara untuk penghentian penuntutan berdasarkan RJ di ruang vicon Lantai 2 Kejati Sumut, Rabu (20/5/2023). (Dok/Penkum)
Medan (buseronline.com) - Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan tiga perkara pidana umum (Pidum) berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), setelah korban dan tersangkanya bersepakat berdamai dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

Kesepakatan berdamai tercapai setelah Kajati Sumut Idianto SH MH terlebih dahulu menggelar perkara tersebut kepada JAM Pidum Kejagung, yang diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI, Agnes Triani didampingi pejabat terkait bidang Pidum.

“Gelar perkara dilakukan di ruang vicon Kejati Sumut yang dihadiri Wakajati Sumut Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar dan para kepala seksi. Ekspose itu juga diikuti Kajari yang mengajukan penghentian penuntutan yaitu Kajari Pematangsiantar Jurist Preciesely Sitepu dan Kajari Tanjung Balai Rufina Ginting,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, sebagaimana dalam siaran persnya kepada wartawan.

Yos Tarigan menyampaikan, ketiga perkara tersebut satu dari Kejari Pematangsiantar dengan tersangka berinisial F terkait penganiayaan (Pasal 362 KUHP). Dua lagi dari Kejari Tanjungbalai atas nama tersangka WA terkait pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atas nama tersangka RAG terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Menurut Yos Tarigan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yang syaratnya antara lain, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Alasan lainnya, bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari dan jaksa yang menangani perkaranya, kata Yos.
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Dembele Bangkit dari Kegagalan Penalti, PSG Comeback 3-1 atas Strasbourg
Barcelona Hajar Real Betis 5-2, Blaugrana Sempurna di Sembilan Laga La Liga
Kemenkes Kirim 500 Ribu Masker Tambahan per Provinsi untuk Tangani Dampak Karhutla
Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Kilometer Jalan Pesisir Labuhanbatu pada 2027
Lionel Messi Cetak Brace, Inter Miami Tumbangkan Atlanta United 3-1
Lille Ditahan Brest 1-1, Penalti Olivier Giroud Selamatkan Tuan Rumah
komentar
beritaTerbaru