Sabtu, 16 Mei 2026

Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Langkat

Minggu, 30 April 2023 08:42 WIB
Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Langkat
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Langkat, Sabtu (29/4/2023). (Dok/Humas Polres Langkat)
Langkat (buseronline.com) - Satres Narkoba Polres Langkat menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial WPS (38) di Dusun II Tanjung Keriahen, Desa Tanjung Keriahen, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan WPS ditangkap berdasarkan laporan dan informasi dari warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di Dusun II Tanjung Keriahen, Desa Tanjung Keriahen, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit II Satres Narkoba Polres Langkat kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan dan dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Meski sempat berusaha melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.

Saat menggeledah tersangka, tambahnya, polisi menyita barang bukti 18 bungkus plastik klip bening diduga berisi Narkoba jenis sabu dengan berat total 2,81 gram.

"Selain itu, juga disita 1 alat sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik serta 1 dompet warna coklat berisi uang tunai Rp300 ribu," katanya.

Untuk pengembangan penyidikan, jelasnya, WPS beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Langkat.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kompolnas Perlu Diperkuat, Otto Hasibuan Dorong Pengawasan Eksternal Polri Lebih Efektif
Korlantas Polri Cetak Penyidik Lalu Lintas Profesional Lewat Sertifikasi TA 2026
Program Sekolah Kemitraan Bantu Siswa Kurang Mampu di Brebes Tetap Lanjut Sekolah
Peringati Kenaikan Yesus Kristus, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Pengamanan Strong Point dan Patroli Dialogis di Jakarta
Pemprov Jateng Tekankan Daycare Wajib Penuhi Empat Hak Dasar Anak
komentar
beritaTerbaru