Sabtu, 18 Juli 2026

BPOM RI: Bahaya Gunakan Skincare Share In Jar

Sabtu, 04 Maret 2023 08:46 WIB
BPOM RI: Bahaya Gunakan Skincare Share In Jar
Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Jakarta (buseronline.com) - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan secara tegas bahaya menggunakan kosmetik atau skincare share in jar.

Seperti diketahui, produk semacam ini marak dijual di pasaran terutama e-commerce.

Kosmetik atau skincare share in jar umumnya dipilih masyarakat lantaran dinilai relatif lebih ekonomis dan cocok untuk mereka yang mulanya hanya ingin mencoba produk baru.

Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapatkan izin edar BPOM RI, tetap saja kosmetik yang disebar seperti itu termasuk ilegal.

"Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam keterangannya kepada media di Jakarta.

Skincare share in jar dinyatakan ilegal lantaran kemasan, jenis, maupun ukuran yang didaftarkan di BPOM tentunya berbeda.

“Adanya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan tersebut," jelasnya.

BPOM menegaskan produk yang digunakan publik harus memenuhi syarat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

"Sanitasi dan higienitasnya juga tidak dapat dijamin," tuturnya.
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Hari Nasional Prancis, Dorong Kerja Sama di Berbagai Sektor
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Pengamanan Ketat Disiagakan
Pemkab Kendal Luncurkan Gerakan Aksi Bergizi Serentak untuk Tekan Stunting
Pemkab Ciamis Tinjau Pelaksanaan MASEKDAS di Cijeungjing, Pastikan MPLS Ramah Anak
RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare Rehabilitation
Wamentan: Program B50 dan Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Visi Prabowo
komentar
beritaTerbaru