Minggu, 06 September 2026

BPOM RI: Bahaya Gunakan Skincare Share In Jar

Sabtu, 04 Maret 2023 08:46 WIB
BPOM RI: Bahaya Gunakan Skincare Share In Jar
Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Jakarta (buseronline.com) - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan secara tegas bahaya menggunakan kosmetik atau skincare share in jar.

Seperti diketahui, produk semacam ini marak dijual di pasaran terutama e-commerce.

Kosmetik atau skincare share in jar umumnya dipilih masyarakat lantaran dinilai relatif lebih ekonomis dan cocok untuk mereka yang mulanya hanya ingin mencoba produk baru.

Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapatkan izin edar BPOM RI, tetap saja kosmetik yang disebar seperti itu termasuk ilegal.

"Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam keterangannya kepada media di Jakarta.

Skincare share in jar dinyatakan ilegal lantaran kemasan, jenis, maupun ukuran yang didaftarkan di BPOM tentunya berbeda.

“Adanya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan tersebut," jelasnya.

BPOM menegaskan produk yang digunakan publik harus memenuhi syarat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

"Sanitasi dan higienitasnya juga tidak dapat dijamin," tuturnya.
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
DWP Diskominfo Ciamis Edukasi Anak Sejak Dini Bijak Gunakan Gawai
Jabar-Henan Perkuat Kerja Sama, Bidik Investasi hingga Perdagangan Komoditas
KPK Tekankan Integritas Kepala Daerah untuk Perkuat Kemandirian Daerah
Pemko Medan dan Bank Sumut Perkuat Kolaborasi Dukung Pembangunan Daerah
50 Guru SMK Magang di Jerman, Bawa Teknologi Industri ke Sekolah
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Jangan Abaikan Tanda Gangguan Jiwa, Kenali Sejak Dini
komentar
beritaTerbaru