Rabu, 21 Oktober 2026

BPOM RI: Bahaya Gunakan Skincare Share In Jar

Sabtu, 04 Maret 2023 08:46 WIB
BPOM RI: Bahaya Gunakan Skincare Share In Jar
Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Jakarta (buseronline.com) - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan secara tegas bahaya menggunakan kosmetik atau skincare share in jar.

Seperti diketahui, produk semacam ini marak dijual di pasaran terutama e-commerce.

Kosmetik atau skincare share in jar umumnya dipilih masyarakat lantaran dinilai relatif lebih ekonomis dan cocok untuk mereka yang mulanya hanya ingin mencoba produk baru.

Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapatkan izin edar BPOM RI, tetap saja kosmetik yang disebar seperti itu termasuk ilegal.

"Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam keterangannya kepada media di Jakarta.

Skincare share in jar dinyatakan ilegal lantaran kemasan, jenis, maupun ukuran yang didaftarkan di BPOM tentunya berbeda.

“Adanya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan tersebut," jelasnya.

BPOM menegaskan produk yang digunakan publik harus memenuhi syarat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

"Sanitasi dan higienitasnya juga tidak dapat dijamin," tuturnya.
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Gubernur Jateng Tekankan Sinergi Forkopimda dalam Pisah Sambut Pangdam IV/Diponegoro
Edukasi Keselamatan, Kedisiplinan, dan Lingkungan Warnai Kegiatan Pelajar di Batang dan Pekalongan
Pemkab Taput Dukung Pengembangan Energi Panas Bumi, ESDM Siapkan Kajian Eksplorasi
482 Guru PAUD Ikuti Deklarasi Kemandirian IGABA Karanganyar
Pendapatan Sumut dalam P-APBD 2026 Naik Jadi Rp12,955 Triliun
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA 2026
komentar
beritaTerbaru