Jumat, 09 Oktober 2026

Vaksin Booster Kedua Gratis Bagi Masyarakat Indonesia

Jumat, 10 Februari 2023 09:35 WIB
Vaksin Booster Kedua Gratis Bagi Masyarakat Indonesia
Vaksin Covid-19.
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas sejak 24 Januari 2023. Vaksin booster kedua tersebut gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi, ujar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Jakarta dalam keterangan resminya.

Pemberian vaksin booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor: 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Pemerintah Indonesia juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.

Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.

Adapun untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes RI sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dikatakan Menkes Budi, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.

Kalau jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit, kasus rawat ICU dan meninggal sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia, tuturnya mengakhiri.
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Wabup Lantik 12 Pejabat Pemkab Taput, dr Lamtiur Sinaga Kembali Menjadi Kapus Siborong-borong
Gagal Tiga Kali Tak Bikin Mundur, Anak Satpam di Deliserdang Taklukkan Seleksi Taruna AAL
DVI Polri Identifikasi 63 Korban KM Virgo Transport 8, 17 Jenazah Masih Diproses
Siswa SMK Muhammadiyah Sumpiuh Kenali Teknologi Lalu Lintas di NTMC Korlantas Polri
Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Dorong Swasembada Pangan
RS Bhayangkara Brimob Jalani Survei Akreditasi KARS, Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
komentar
beritaTerbaru