Minggu, 04 Oktober 2026

Polda Kaltim Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba

Minggu, 29 Januari 2023 14:19 WIB
Polda Kaltim Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba
Dua orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Kaltim.
Balikpapan (buseronline.com) - Tertangkapnya kembali dua orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu oleh Tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Kaltim membuktikan bahwa peredaran Narkoba di Kota Balikpapan semakin menghawatirkan.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Handil Tarun RT/RW 033/000, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan dan Jalan Selok Api Laut, RT/RW 001/000, Kelurahan Selok Api Laut, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (28/1/2023) waktu setempat.

Kedua pelaku adalah seorang buruh harian lepas inisial AO, warga Jalan Handil Tarun RT/RW 033/000, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. Kemudian inisial SH, warga Jalan Pasar Gunung Tembak, Nomor: 06 RT/RW 021/000, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo SIK MT membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di wilayah Jalan Handil Tarun RT/RW 033/000, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, dan Jalan Pasar Gunung Tembak, Nomor: 06 RT/RW 021/000, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Direktur ResNarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul SIK MM MHan menambahkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba di sekitar pinggir Jalan Patriot Gn 1 RT 12, Kelurahan Mangomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.

“Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka," ujar Kombes Pol Rickynaldo.

“Untuk tersangka sudah diamankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara," jelas Kombes Pol Rickynaldo lanjut.

Setelah di interogasi, AO mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari SH, kemudian tim Opsnal Subdit 3 bersama pelaku menuju rumah SH sekira pukul 02.00 WITA.

Tim Opsnal Subdit 3 berhasil mengamankan SH di Jalan Selok Api Laut RT/RW 001/000 Kelurahan Selok Api Laut, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (tepatnya di dalam rumah).

Dan dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik klip serta satu buah HP merk Samsung warna biru. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Rp267,45 Juta kepada 32 KK Terdampak Bencana
Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026, Ikut Renang 1,2 Kilometer di Danau Toba
Pemprov Jateng Percepat Verifikasi 4.230 Gerai Koperasi Merah Putih
Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno: Kami Berikan Pertimbangan kepada Presiden
Dinkes Medan Waspadai Penyebaran Influenza A, 15 Kasus Tercatat hingga September 2026
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
komentar
beritaTerbaru