Sabtu, 18 Juli 2026

Polri Ungkap Klub Liga 2 Suap Wasit Rp800 Juta, Kini Naik ke Liga 1

Sabtu, 14 Oktober 2023 04:36 WIB
Polri Ungkap Klub Liga 2 Suap Wasit Rp800 Juta, Kini Naik ke Liga 1
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing yang dilakukan sebuah klub bola di Liga 2. Polri menyampaikan klub itu menyuap wasit Rp800 juta.

“Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta, kalau pengakuan (pihak klub) mungkin bisa Rp1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp800 juta,” kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan seperti dikutip.

Wakabareskrim Polri itu mengatakan dana tersebut digunakan untuk menyuap wasit agar klub bisa menang dalam pertandingan. Terbukti, dalam delapan kali pertandingan Liga 2, klub itu hanya satu kali menelan kekalahan.

“Dalam beberapa pertandingan, memang klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua,” ungkapnya.

Kendati demikian, Asep tak mau menyebutkan identitas klub tersebut. Ia hanya mengatakan klub yang dimaksud hingga kini masih aktif berlaga di Liga 1. “Saat ini di 2023, ya masih di Liga 1,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, AS (DPO) selaku kurir uang, VW mantan pemilik klub, dan DR selaku salah satu pengurus klub.

Mulanya pihak klub melobi perangkat wasit agar dapat membantu memenangi pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.

Wasit yang telah menerima ‘hadiah’ akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan.

Akibat perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Kendal Luncurkan Gerakan Aksi Bergizi Serentak untuk Tekan Stunting
Pemkab Ciamis Tinjau Pelaksanaan MASEKDAS di Cijeungjing, Pastikan MPLS Ramah Anak
RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare Rehabilitation
Wamentan: Program B50 dan Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Visi Prabowo
Piala Presiden Elite 2026 Dimulai 25 Juli, Delapan Tim Siap Berebut Gelar
Kementan dan Pemkab Kendal Gelar Gerdal Tikus, Jaga Produksi Pangan Nasional
komentar
beritaTerbaru