Rabu, 02 September 2026

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Trading Net89, Jerat 13 Orang Tersangka

Rabu, 16 Agustus 2023 13:27 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Trading Net89, Jerat 13 Orang Tersangka
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (dua dari kanan) didampingi lainnya saat konferensi pers di loby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.

Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di loby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Brigjen Whisnu menyebutkan bahwa dua orang tersangka utama/owner Net89 PT. SMI yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH dan sudah menjadi Subjek Interpol Red Notice, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.

Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, HS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 10 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89.

Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp402.527.617.240 miliar.

Namun, Whisnu juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp326 miliar.

“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp326.679.954.135,” jelasnya.

Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp1.431.983.850.915 triliun.

“Penyidik dengan PPATK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” pungkasnya.

Brigjen Wisnu menyampaikan terhadap para tersangka diatas dilakukan pemberkasan secara splitzing (terpisah) dengan Berkas Perkara DI, AW, FI yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan tanggal 15 Agustus 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri lalu akan dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan.

Berkas Perkara ESH, RZ, DV sedang dalam tahap pemenuhan P-19 JPU Kejaksaan Agung. Selain itu Kemudian keberadaan dua tersangka utama yaitu AA dan LSH terinformasi keberadaannya di Kamboja.

Untuk mengetahui keberadaan dan pemulangan guna dilakukan tindakan Kepolisian, Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu.

Sedangkan berita terupdate terkait dengan perolehan kewarganegaraan kedua tersangka menjadi Warga Negara Kamboja sedang dilakukan koordinasi dan konfirmasi oleh stakeholder terkait. (TR)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi Terapkan Sistem Asrama, Siswa Dilatih Mandiri dan Disiplin
Bobby Nasution Wacanakan Penurunan PKB di Daerah Tertentu untuk Pemerataan PAD
Jabar Targetkan Bebas Anak Tidak Sekolah pada 2029
Mentan Amran Sidak Sawah Karawang, Dorong Petani Tanam Tiga Kali Setahun
Brimob Sediakan Wi-Fi Gratis bagi Pengungsi Gempa di Manggarai
Wali Kota Medan Minta Aspirasi Reses Segera Direalisasikan
komentar
beritaTerbaru