Rabu, 27 Mei 2026

Jokowi Terbitkan Keppres Akhiri Status Pandemi Covid-19, Ini yang Dicabut

Kamis, 29 Juni 2023 07:50 WIB
Jokowi Terbitkan Keppres Akhiri Status Pandemi Covid-19, Ini yang Dicabut
Ilustrasi Covid-19.
Jakarta (buseronline.com) - Menyusul pengumuman berakhirnya status pandemi Covid-19, Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

"Menetapkan status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," disebut dalam Keppres tersebut.

Dua hal yang dicabut dengan terbitnya Keppres adalah:

1. Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

2. Penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Sedangkan 3 Keputusan Presiden (Kepres) berikut dinyatakan tidak berlaku lagi adalah:

1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid- 19 sebagai Bencana Nasional.

3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Keppres tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2023 oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Juni 2023.
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting
Presiden Prabowo Tiba di Prancis, Awali Kunjungan Resmi Kenegaraan
998 Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Adha di Kota Bandung
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
komentar
beritaTerbaru