Senin, 19 Oktober 2026

Naik Busway-MRT Bebas Masker, Cek Edaran Resmi Dishub DKI di Sini

Senin, 12 Juni 2023 07:56 WIB
Naik Busway-MRT Bebas Masker, Cek Edaran Resmi Dishub DKI di Sini
Situasi penumpang di Stasiun Kereta Api.
Jakarta (buseronline.com) - Kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan protokol kesehatan terbaru yang dimuat dalam SE Nomor 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Penyesuaian prokes tersebut juga mengatur penggunaan masker di transportasi umum, termasuk di antaranya adalah MRT dan Busway (Transjakarta).

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Penyesuaian pelaksanaan protokol kesehatan ini juga disampaikan secara langsung melalui akun resmi MRT Jakarta.

"Sesuai Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 26/SE/2023 Tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi, diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," tertulis dalam halaman media resmi MRT Jakarta.

Hal serupa juga turut disampaikan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

"Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor: 26 Tahun 2023, pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," jelas pihak PT Transjakarta.

"Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," sambungnya.

Meski sudah tidak diwajibkan untuk menggunakan masker, masyarakat tetap dianjurkan untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Patroli Humanis di Kampung Wandoga, Satgas Damai Cartenz-2026 Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Dembele Bangkit dari Kegagalan Penalti, PSG Comeback 3-1 atas Strasbourg
Barcelona Hajar Real Betis 5-2, Blaugrana Sempurna di Sembilan Laga La Liga
Kemenkes Kirim 500 Ribu Masker Tambahan per Provinsi untuk Tangani Dampak Karhutla
Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Kilometer Jalan Pesisir Labuhanbatu pada 2027
Lionel Messi Cetak Brace, Inter Miami Tumbangkan Atlanta United 3-1
komentar
beritaTerbaru