Jumat, 09 Oktober 2026

SPMB Sumut 2026/2027 Resmi Ditetapkan, Pendaftaran Utamanya Dilakukan Secara Daring

Jumat, 01 Mei 2026 10:20 WIB
SPMB Sumut 2026/2027 Resmi Ditetapkan, Pendaftaran Utamanya Dilakukan Secara Daring
Gubernur Sumut Bobby Nasution resmi menetapkan Juknis Pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
Khusus Jalur Domisili, Kartu Keluarga (KK) harus telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Pemerintah Provinsi Sumut turut memberikan fleksibilitas bagi daerah tertentu.

Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).

Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah dengan sistem kelas industri.

Dengan diberlakukannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diharapkan dapat menyelenggarakan proses penerimaan murid baru yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik di Sumut. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
PWPM Gelar Pelatihan Fotografi, Pemko Medan Dorong Generasi Muda Promosikan Wajah Positif Kota
Rico Waas akan Ditabalkan Marga Ginting, Sebut Sebagai Amanah Jaga Budaya Karo
Posyandu di Medan Kini Jadi Penghubung Pelayanan Dasar Warga
TP PKK Medan Ajak Anak Biasakan Cuci Tangan Pakai Sabun
Rico Waas: Keberagaman Budaya Jadi Kekuatan Pariwisata Kota Medan
Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Pemko Medan Tak Bayar Pajak hingga Tanpa Pelat Nomor
komentar
beritaTerbaru