Kamis, 18 Juni 2026

SPMB Sumut 2026/2027 Resmi Ditetapkan, Pendaftaran Utamanya Dilakukan Secara Daring

Jumat, 01 Mei 2026 10:20 WIB
SPMB Sumut 2026/2027 Resmi Ditetapkan, Pendaftaran Utamanya Dilakukan Secara Daring
Gubernur Sumut Bobby Nasution resmi menetapkan Juknis Pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
Khusus Jalur Domisili, Kartu Keluarga (KK) harus telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Pemerintah Provinsi Sumut turut memberikan fleksibilitas bagi daerah tertentu.

Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).

Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah dengan sistem kelas industri.

Dengan diberlakukannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diharapkan dapat menyelenggarakan proses penerimaan murid baru yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik di Sumut. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Jabar Gandeng Sekolah Swasta, Siapkan Bantuan bagi 78 Ribu Siswa yang Tak Tertampung di Sekolah Negeri
KPK Awasi SPMB DKI Jakarta 2026/2027, Pastikan Proses Penerimaan Transparan dan Bebas Titipan
Bobby Nasution Larang ASN hingga Pegawai BUMD Gunakan Vape
Wakil Wali Kota Medan Minta Persiapan Revitalisasi RSUD Dr Pirngadi Dipercepat
Wali Kota Medan Temui Pangdam I/BB, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan dan Keamanan
Kepala Sekolah Didorong Perkuat Layanan Informasi dalam SPMB Ramah 2026
komentar
beritaTerbaru