Rabu, 19 Agustus 2026

Pemprov Jateng Batasi Akun Digital Anak di Bawah 16 Tahun

Jumat, 27 Maret 2026 09:00 WIB
Pemprov Jateng Batasi Akun Digital Anak di Bawah 16 Tahun
Pejabat Pemprov Jawa Tengah menjadi narasumber dalam program “Jateng Bicara” di Studio Jateng Radio, Semarang, Kamis (26/3/2026). (Dok/Jatengprov)
Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggandeng Forum Anak Jateng untuk memperkuat pelindungan anak dari dampak negatif ruang digital.

Dilansir dari laman Jatengprov, salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi, judi online, perundungan, hingga penipuan siber, tanpa menghilangkan hak mereka untuk mengakses pembelajaran di dunia digital.

Hal tersebut disampaikan dalam program “Jateng Bicara” di Studio Jateng Radio, Kamis, yang menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Jateng Agung Hariyadi, Kepala DP3AKB Jateng Ema Rachmawati, serta Ketua Forum Anak Jateng Emir Luqman.

Agung Hariyadi menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Ia mengungkapkan, sekitar 90 persen anak usia 13-18 tahun telah mengakses internet, dengan 60-70 persen di antaranya terpapar konten negatif seperti perundungan digital, pornografi, judi online, radikalisme, hingga hoaks. “Tujuannya adalah memberikan ruang digital yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak,” ujar Agung.

Ia menambahkan, media sosial yang paling banyak digunakan anak antara lain TikTok (42 persen), Instagram (25 persen), YouTube (17 persen), WhatsApp (15 persen), dan Facebook (13 persen). Namun, algoritma platform tersebut dinilai berpotensi menampilkan konten yang tidak sesuai usia.

Meski demikian, anak tetap dapat mengakses dunia digital. Nantinya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan melakukan verifikasi usia serta penyesuaian konten. “Anak di bawah 16 tahun dibatasi memiliki akun, namun tetap bisa mengakses konten dengan pengamanan,” jelasnya.

Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah juga mengimbau orang tua untuk aktif mendampingi anak dalam penggunaan internet. Sementara itu, Ema Rachmawati menyebut sekitar 18,3 persen anak di Jawa Tengah pernah mengalami pelecehan di internet.

Ia mendorong orang tua meningkatkan literasi digital dan membangun komunikasi yang sehat dengan anak. “Bangun relasi setara dengan anak, bukan sebagai polisi, tetapi sebagai teman,” katanya.

Ketua Forum Anak Jateng Emir Luqman mengapresiasi kebijakan tersebut dan berharap pelaksanaannya melibatkan partisipasi anak.

Sebagai tindak lanjut, Forum Anak Jateng bersama DP3AKB dan UNICEF telah menyusun panduan terkait PP Tunas dengan bahasa yang mudah dipahami, serta tengah menyiapkan komik edukasi mengenai penggunaan ruang digital secara sehat. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Hari Kelima Pascabencana, Pemerintah Kirim 253 Ton Logistik ke NTT
Bupati Toba Dorong Pengembangan Bawang Putih untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Bupati Taput Dukung Percepatan Pengembangan Panas Bumi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemkab Taput Perkuat Komitmen Lindungi Orangutan Tapanuli dan Hutan Tapanuli
Pemko Bandung Tawarkan Sejumlah Proyek Strategis kepada Investor melalui Investor Day 2026
Polri Perkuat Sistem Pengaduan Kontinjensi Berbasis Digital untuk Percepat Respons Keamanan
komentar
beritaTerbaru