Senin, 06 April 2026

Kemendikdasmen Dorong Kerja Sama Pusat dan Daerah Terapkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

GY Simanjuntak MSi - Senin, 09 Maret 2026 09:12 WIB
Kemendikdasmen Dorong Kerja Sama Pusat dan Daerah Terapkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan paparan dalam webinar Sosialisasi dan Diskusi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara daring. (Dok/Kemend

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) melalui kegiatan webinar sosialisasi dan diskusi mengenai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.


Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya menyosialisasikan regulasi terbaru terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman kepada para pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari kepala daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga para murid.


Webinar ini diikuti oleh kepala dinas pendidikan tingkat provinsi serta kabupaten/kota, serta unsur pemerintah daerah lainnya seperti sekretaris daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan di tingkat daerah.


Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam sambutannya menegaskan bahwa mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, baik di lingkungan sekolah maupun di tingkat pemerintahan.


“Regulasi ini menuntut pembagian peran dan tanggung jawab antara warga sekolah, pemerintah daerah, kementerian, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk pelibatan orang tua, masyarakat, dan media. Kita bangun ekosistem kolaboratif yang saling menguatkan dan sejalan dengan semangat #RukunSamaTeman,” ujar Suharti.


Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menekankan dua mekanisme utama dalam penanganan pelanggaran di lingkungan sekolah, yaitu melalui penegakan tata tertib dan kode etik oleh satuan pendidikan, serta penanganan melalui pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja) yang dibentuk oleh pemerintah daerah.


“Kita pastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara adil dan berorientasi pada kepentingan anak, dengan pembinaan, pemulihan, dan edukasi, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan korban dan hak anak mendapatkan pendidikan,” jelasnya.


Sementara itu, dilansir dari laman Kemendikdasmen, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menekankan bahwa keberhasilan implementasi BSAN sangat dipengaruhi oleh peran kepala sekolah sebagai pemimpin sekaligus penggerak perubahan di lingkungan sekolah.


Menurutnya, kepala sekolah diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada di sekolah melalui tata kelola yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan warga sekolah.


“Kepala sekolah diharapkan mampu menggerakkan seluruh sumber daya sekolah melalui tata kelola yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan, pembinaan dan supervisi, edukasi, deteksi dini, respons cepat, hingga kemitraan dengan pemangku kepentingan,” ujar Nunuk.


Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan budaya sekolah aman dan nyaman dapat terlaksana secara sistematis dan terkoordinasi.


Menurutnya, sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat provinsi serta kabupaten/kota paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut diterbitkan.


“Melalui pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat provinsi serta kabupaten/kota dengan sekretaris daerah sebagai ketua dan kepala dinas pendidikan sebagai koordinator, kita memastikan kebijakan ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan daerah,” pungkas Gogot.


Melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah tersebut, Kemendikdasmen berharap kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dapat diterapkan secara optimal di seluruh satuan pendidikan di Indonesia, sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar