Denpasar (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungannya terhadap penguatan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Provinsi Bali sebagai langkah strategis dalam memastikan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti saat menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali tentang Penanganan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali, Selasa.
Dalam sambutannya, dilansir dari laman Kemendikdasmen, Mendikdasmen mengapresiasi inisiatif kolaborasi lintas sektor yang dinilai sebagai langkah penting dalam pemenuhan hak dasar anak, khususnya bagi anak-anak dalam kondisi rentan dan terlantar.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting dalam konteks kita memberikan hak kepada anak Indonesia. Ini yang pertama dan mudah-mudahan nanti bisa kita replikasi atau kita buat yang serupa di tingkat nasional karena masalah seperti ini memang tidak hanya terjadi di Bali,” ujarnya.
Mu’ti menjelaskan, anak-anak dalam kondisi terlantar merupakan korban dari berbagai persoalan sosial, sehingga negara perlu memastikan mereka tetap memperoleh hak pendidikan. Ia menegaskan bahwa layanan pendidikan bagi anak dalam situasi khusus dapat dilakukan melalui penguatan jalur pendidikan nonformal.
“Mereka ini mendapatkan pendidikan layanan khusus melalui pendidikan nonformal. Karena itu pendidikan nonformal kami perkuat sekarang ini. Bentuk pendidikannya tidak harus di sekolah formal dalam bentuk misalnya homeschooling atau program kesetaraan melalui PKBM itu kami buka lebih luas lagi,” jelasnya.
Menurutnya, Kemendikdasmen berkomitmen menjamin hak pendidikan seluruh anak Indonesia tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun kondisi keluarga.
“Kami di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen untuk anak-anak Indonesia, siapapun dia, apapun keadaan ekonominya, siapapun orang tuanya, di manapun mereka berada, kita berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang bermutu,” tegas Mu’ti.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi turut mengapresiasi kolaborasi lintas sektor tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap perlindungan anak.
“Kejaksaan punya empati, punya kepedulian yang luar biasa bagaimana menangani anak-anak yang terlantar. Mudah-mudahan ini bisa menginspirasi daerah-daerah lainnya,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menegaskan bahwa pemenuhan identitas hukum menjadi fondasi penting dalam perlindungan anak dan akses terhadap berbagai layanan negara.
“Dokumen tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan pintu masuk bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pelindungan hukum. Ketika negara memberikan identitas sesungguhnya, negara sedang mengakui dan melindungi masa depan,” katanya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui langkah konkret di seluruh wilayah Bali.
“Ini harus menggugah kesadaran kita bersama untuk menangani masalah anak terlantar di Provinsi Bali agar negara ini hadir menyelesaikan anak-anak ini dengan berbagai skema kebijakan yang harus kita jalankan secara bersama-sama,” ujar Wayan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menambahkan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi langkah sinergis antarinstansi dalam memastikan pemenuhan hak dasar anak melalui kepemilikan identitas kependudukan.
“Memiliki NIK menjadi sangat penting bagi setiap anak Indonesia. NIK selain penting bagi anak, juga sangat membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh program pemerintah dan anggaran yang digunakan dapat tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat manfaat,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan anak, sekaligus menjamin setiap anak, termasuk yang terlantar, memperoleh hak identitas dan akses pendidikan secara adil dan berkelanjutan. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
komentar