Jember (buseronline.com) - Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada 2026 dengan alokasi anggaran yang telah diamankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut secara tegas memprioritaskan tiga kategori sekolah, yakni sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana.
Dilansir dari laman Kemendikdasmen, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 T untuk pelaksanaan revitalisasi pada 2026. Saat ini, proses verifikasi dan validasi (verval) calon satuan pendidikan penerima bantuan masih berlangsung.
“Untuk tahun 2026, yang sudah aman di APBN ada Rp14 T untuk revitalisasi. Sementara yang kami alokasikan, sekarang sudah proses verval, sekitar 11.470 satuan pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti di Kabupaten Jember, Sabtu.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia dapat belajar di lingkungan yang aman dan layak. Infrastruktur pendidikan yang memadai dinilai menjadi fondasi penting dalam meningkatkan mutu pembelajaran sekaligus pemerataan akses pendidikan di seluruh daerah.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Guru Nasional 2025, cakupan revitalisasi pada 2026 akan diperluas secara signifikan.
Pemerintah menargetkan tambahan 60.000 satuan pendidikan untuk direvitalisasi, sehingga totalnya diproyeksikan mencapai lebih dari 71.000 satuan pendidikan pada 2026.
Menurutnya, arahan tersebut menunjukkan komitmen kuat Presiden dalam menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional. Pendidikan dipandang sebagai kunci strategis dalam upaya pemberantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Bapak Presiden berkomitmen mengubah masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang maju dengan pendidikan sebagai prioritasnya. Berkali-kali beliau menyampaikan bahwa memberantas kemiskinan itu formulanya adalah pendidikan,” jelasnya.
Pada 2026, pelaksanaan program tetap menggunakan mekanisme swakelola seperti tahun sebelumnya. Skema ini dinilai mampu mendorong partisipasi aktif satuan pendidikan dan masyarakat sekitar, sekaligus menjaga kualitas pembangunan karena sekolah terlibat langsung dalam proses pelaksanaan.
Abdul Mu’ti menegaskan, tiga kriteria prioritas akan menjadi dasar utama dalam penentuan penerima bantuan.
“Prioritas untuk 2026 adalah sekolah yang rusak berat, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah terdampak bencana. Tiga itu yang menjadi fokus revitalisasi tahun 2026,” pungkasnya.
Melalui keberlanjutan program ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan kualitas infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia.
Dengan lingkungan belajar yang aman, layak, dan bermartabat, pendidikan diharapkan semakin mampu menjadi solusi atas ketimpangan sosial dan ekonomi, sekaligus mengantarkan Indonesia menuju kemajuan yang berkelanjutan. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
komentar