Jakarta (buseronline.com) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) akan diposisikan sebagai lembaga pusat pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti bagi para pemegang hak cipta, khususnya di bidang musik.
Penegasan tersebut disampaikannya dalam rapat pleno pengharmonisan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di DPR RI, Senin.
Menurut Martin, dilansir dari laman DPR, konsep KMKN sebagai lembaga sentral masih akan dibahas lebih lanjut, terutama terkait batasan kewenangan dan mekanisme teknis pelaksanaannya. Meski demikian, ia menilai substansi pasal yang mengatur keberadaan KMKN sudah sejalan dengan arah penguatan tata kelola royalti nasional.
“Nanti kewenangannya apa di poin-poin ini, nanti kita berdiskusi lagi dulu. Tapi kita fokus di sini,” ujar Martin dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, sejumlah aspek teknis pelaksanaan masih dapat diatur melalui regulasi turunan yang disusun oleh pemerintah. “Saya setuju dengan pasalnya juga sebenarnya, hal-hal yang terkait di sini bisa tetap diatur oleh Peraturan Menteri,” katanya.
Dalam pembahasan Alternatif 1 RUU Hak Cipta, Martin menjelaskan KMKN diposisikan sebagai pusat sistem pengelolaan royalti.
Lembaga ini akan memiliki basis data nasional, melakukan pemungutan royalti, serta membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak.
“Paradigma dari Alternatif 1 ini adalah KMKN menjadi tengah. Dia memiliki data dan kemudian melakukan pengumpulan. Untuk mendistribusi, dia bisa membentuk LMK,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Ahli Baleg DPR RI menyoroti adanya perbedaan mendasar terkait sumber mandat penarikan royalti antara dua draf yang tengah dibahas. Menurutnya, perbedaan tersebut berimplikasi pada posisi hukum KMKN.
“Kalau di draf yang kuning ini, mandat itu diperoleh dari LMK dan diberikan kepada KMKN. Sementara kalau di RUU Pasal 100, kita mengacu Pasal 98, mandat penarikan kepada KMKN itu diperintahkan langsung oleh Undang-Undang,” ungkap Tim Ahli.
Ia menjelaskan, apabila mandat penarikan royalti diberikan langsung oleh Undang-Undang, maka KMKN memiliki kewenangan penuh untuk mengelola royalti nasional, termasuk membentuk LMK sebagai perpanjangan tangan dalam pendistribusian.
“Karena pengelolaan ini sudah diberikan amanah oleh Undang-Undang kepada KMKN, maka KMKN itu kemudian membentuk LMK untuk membantu menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.
Terkait keberadaan LMK yang telah berjalan saat ini, Tim Ahli menyebut pengaturannya akan disesuaikan melalui regulasi turunan. Saat ini terdapat sekitar 16 hingga 17 LMK yang beroperasi di Indonesia.
“Nasib LMK yang selama ini ada tentu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri, karena Undang-Undang ini mengamanatkan hanya membentuk tiga LMK,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KMKN merupakan lembaga yang berperan dalam tata kelola royalti hak cipta, khususnya di bidang musik dan karya kreatif lainnya.
Kehadiran KMKN diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, terpusat, dan berkeadilan bagi para pencipta serta pemegang hak cipta di Indonesia. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
komentar