Senin, 06 April 2026

Pemkot Bandung Serukan Perang Melawan Perundungan Usai Tragedi SMPN 26

GY Simanjuntak MSi - Kamis, 19 Februari 2026 09:06 WIB
Pemkot Bandung Serukan Perang Melawan Perundungan Usai Tragedi SMPN 26
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berinteraksi dengan siswa saat kegiatan edukasi dan kepedulian lingkungan di sekolah, sebagai bagian penguatan pendidikan karakter dan pencegahan perundungan, Senin (16/2/2026). (Dok/Jabarprov)
Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya memerangi perundungan menyusul meninggalnya seorang siswa SMPN 26 Bandung yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (12/2/2026).

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena diduga berkaitan dengan praktik intimidasi dan perundungan yang telah berlangsung lama. Korban dilaporkan hilang sejak Senin (9/2/2026) sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan telah menangkap terduga pelaku di Kabupaten Garut.

Menanggapi kejadian itu, dilansir dari laman Jabarprov, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk melakukan perlindungan terhadap keluarga korban agar tidak mengalami stigmatisasi.

Selain menyampaikan belasungkawa, Pemkot Bandung juga melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban. Awalnya kunjungan dilakukan ke rumah korban di Bandung, namun karena keluarga masih berada di Garut pascapemakaman, rombongan melanjutkan kunjungan ke Kecamatan Leuwigoong, Garut, tepatnya di rumah nenek dari almarhumah ibu korban.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban berinisial ZAAQ sebelumnya menempuh pendidikan sekolah dasar di Kecamatan Leuwigoong dan diduga telah mengalami perundungan oleh pelaku yang usianya lebih tua.

Karena khawatir, keluarga kemudian memindahkan korban ke Bandung untuk melanjutkan pendidikan di SMPN 26 dengan harapan terbebas dari intimidasi.

Namun setelah pindah sekolah, perundungan diduga masih berlanjut hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Farhan menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik perundungan di Kota Bandung.

“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak terlindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, tragedi tersebut harus menjadi pelajaran penting untuk memperkuat sistem deteksi dini serta respons cepat terhadap kasus perundungan.

Seluruh satuan pendidikan diminta memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta menyediakan ruang pengaduan yang aman bagi siswa.

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati menyatakan pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis bila diperlukan.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan perundungan harus dihentikan karena berdampak jangka panjang terhadap kehidupan anak, bahkan dapat berujung fatal.

Landasan perlindungan anak sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang menegaskan setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pemkot Bandung berharap tragedi ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak serta mencegah terulangnya kasus perundungan berkepanjangan di masa mendatang. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar