Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkuat kebijakan Manajemen Talenta Murid melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi landasan baru pengelolaan potensi siswa secara lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap murid memperoleh kesempatan berkembang sesuai bakat dan minatnya.
Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, mengatakan aturan tersebut merupakan tonggak penting dalam pengelolaan talenta pendidikan nasional karena menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis negara.
“Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 ini memiliki urgensi yang sangat kuat. Dari sisi kebaruan dan pemanfaatan, regulasi ini menjadi pembeda karena lebih berani mengambil peran dalam pengelolaan talenta murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Mariman saat Taklimat Media di Jakarta, Senin.
Menurutnya, dilansir dari laman Kemendikdasmen, kebijakan ini juga mendorong pendidikan yang lebih adil dan inklusif dengan empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Kemendikdasmen kini mengubah pendekatan pengelolaan talenta dari berbasis kegiatan (event based) menjadi berbasis sistem (system based) melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai pangkalan data nasional.
“Sekarang kita tidak lagi event based, tetapi system based. SIMT menjadi gerbang utama agar seluruh prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap siswa berprestasi, pemerintah juga menyiapkan Beasiswa Talenta Indonesia. Pada 2026, lebih dari 6.000 beasiswa disiapkan, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar, dengan peluang melanjutkan studi di perguruan tinggi terbaik nasional maupun internasional.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam mendukung pengembangan talenta secara berkelanjutan,” katanya.
Beasiswa tersebut mencakup program degree dan non-degree bagi murid serta guru, dan merupakan kerja sama antara Kemendikdasmen dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sementara itu, Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Regulasi, Biyanto, menuturkan Permendikdasmen ini juga menjadi bagian dari penyesuaian regulasi menyusul reorganisasi kementerian, sekaligus menyelaraskan program prioritas pendidikan nasional.
“Kami ada program-program prioritas yang itu menjadi visi besar dari kementerian ini yaitu mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ujar Biyanto.
Ia menegaskan manajemen talenta tidak hanya mencakup prestasi akademik, tetapi juga non-akademik, sehingga membuka ruang pengakuan bagi lebih banyak murid dari berbagai latar belakang.
“Manajemen talenta yang diundangkan ini bukan hanya akademik, tapi juga non-akademik, sehingga mudah-mudahan yang kita tanam hari ini bisa melahirkan anak-anak hebat yang mengharumkan nama negara di level dunia,” tambahnya.
Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono, menjelaskan bahwa pengelolaan talenta dirancang sebagai proses jangka panjang.
“Manajemen talenta murid ini bukan sprint, tapi estafet dan maraton. Harus ada kesinambungan dari sekolah, daerah, hingga pusat,” ungkap Irene.
Ia memaparkan, kebijakan ini dijalankan melalui lima tahapan, yakni identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi.
Tahap identifikasi dilakukan sejak awal tahun ajaran melalui pemetaan minat dan bakat murid. Tahap pengembangan difasilitasi lewat program Bina Talenta Indonesia. Selanjutnya, tahap aktualisasi diwujudkan melalui berbagai ajang seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS3N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), debat, serta kegiatan nonkompetisi berbasis dampak sosial.
“Prestasi harus berjalan seiring dengan karakter. Berprestasi perlu didasari karakter yang kuat,” tegas Irene.
Pada tahap apresiasi, siswa difasilitasi pembinaan lanjutan dan karier belajar, termasuk melalui Beasiswa Talenta Indonesia yang mulai disosialisasikan Februari 2026. Sementara tahap kapitalisasi bertujuan memberdayakan murid berprestasi agar menjadi inspirasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Berdasarkan data sementara, Puspresnas telah mengidentifikasi sekitar 379 ribu murid unggul dari total sekitar 40 juta murid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Angka ini tentu masih kecil. Masih banyak mutiara di daerah yang belum teridentifikasi. Karena itu, kurasi daerah dan sistem informasi manajemen talenta terus kami perluas,” ujarnya.
Dukungan terhadap implementasi kebijakan juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Sub Kelompok Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dwi Harmelia, menyebut regulasi tersebut membantu daerah dalam memetakan dan mengembangkan potensi siswa secara sistematis.
“Dengan Peraturan Menteri tersebut kami melihat bahwa potensi talenta itu betul-betul terarah mulai dari identifikasi sampai kapitalisasi,” kata Dwi.
Kemendikdasmen menargetkan implementasi Manajemen Talenta Murid dapat berjalan optimal di seluruh daerah pada periode 2026–2030, sehingga talenta Indonesia mampu bersaing dan berkontribusi di tingkat nasional maupun global. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
komentar