Senin, 06 April 2026

Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah sebagai Ruang Aman dan Bermartabat bagi Guru dan Siswa

GY Simanjuntak MSi - Minggu, 25 Januari 2026 09:06 WIB
Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah sebagai Ruang Aman dan Bermartabat bagi Guru dan Siswa
Seorang guru membimbing murid saat kegiatan belajar mengajar di kelas sebagai ilustrasi upaya Kemendikdasmen mendorong fungsi sekolah sebagai ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi guru dan murid. (Dok/Kemendikdasmen)

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan mendorong fungsi sekolah sebagai ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh warga satuan pendidikan, baik murid, pendidik, maupun tenaga kependidikan.


Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga sekolah agar proses pembelajaran dapat berjalan secara optimal, sekaligus menciptakan lingkungan yang mampu memotivasi murid untuk berkembang dan meraih prestasi terbaik.


Dilansir dari laman Kemendikdasmen, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan semangat membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Hal itu disampaikannya saat menanggapi peristiwa yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Provinsi Jambi.


“Menanggapi kejadian yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi di sekolah merupakan perilaku yang tidak tepat dalam mendukung budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kami juga mendorong perlindungan hukum terhadap guru dengan mengedepankan aspek musyawarah dan kekeluargaan, serta memberikan pendampingan psikologis guna menjamin kesehatan mental murid,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (21/1/2026).


Menteri Mu’ti menjelaskan, sebagai bentuk komitmen nyata, Kemendikdasmen telah menerbitkan dua regulasi penting, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.


Menurutnya, kedua regulasi tersebut menjadi landasan bersama dalam memperkuat peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung generasi masa depan, serta menjamin hak murid untuk memperoleh pendidikan dalam suasana yang aman dan kondusif.


“Pendidikan yang berkualitas dapat terwujud apabila murid merasa aman dan nyaman dalam belajar, guru terlindungi hak hukumnya, dan sekolah tumbuh menjadi ruang yang penuh dengan nilai kebersamaan. Setiap persoalan yang terjadi di sekolah sejatinya harus diselesaikan dengan sikap kekeluargaan, edukatif, dan dialog yang menenangkan,” tegasnya.


Lebih lanjut, Mendikdasmen mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mengimplementasikan kedua Permendikdasmen tersebut secara konsisten di wilayah masing-masing.


Ia menilai, peristiwa yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur hendaknya dijadikan sebagai bahan refleksi dan evaluasi bersama dalam memperkuat proses pembelajaran, sekaligus membangun solidaritas dan saling dukung antarwarga sekolah.


“Persoalan ini hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi proses pembelajaran dan pengelolaan sekolah, serta memperkuat rasa saling menghargai dan menghormati di lingkungan satuan pendidikan,” pungkas Abdul Mu’ti. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar