Bandung (buseronline.com) - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum saatnya menerima gaji.
Menurut KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dilansir dari laman Humas Jabar, pembayaran gaji akan menyesuaikan masa kerja PPPK Paruh Waktu yang baru dimulai pada Januari 2026. Dengan kata lain, gaji akan dibayarkan setelah pegawai tersebut bekerja selama satu bulan penuh.
“Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu keluar September/Oktober 2025, lalu mulai bekerja 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya pada awal Februari 2026,” jelasnya saat ditemui di Hotel Holiday Inn Kota Bandung, Kamis.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi beredarnya informasi terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat. Gubernur menegaskan, keterlambatan bukan disebabkan oleh tidak adanya dana di kas daerah. Saat ini, kas Provinsi Jawa Barat tersedia dana sebesar Rp707 M.
Dana tersebut, menurut KDM, cukup untuk menutupi berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk membayar kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan penjelasan ini, pemerintah daerah berharap tidak ada kekhawatiran di kalangan PPPK Paruh Waktu terkait pembayaran gaji mereka. Pembayaran sesuai aturan dan masa kerja akan dilakukan secara tepat waktu. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
komentar