Minggu, 24 Mei 2026

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo, Mochtar Kusumaatmadja Wakili Jabar

Rabu, 12 November 2025 06:26 WIB
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo, Mochtar Kusumaatmadja Wakili Jabar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyalami ahli waris penerima Gelar Pahlawan Nasional usai upacara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Dok/Humas Jabar)
Bandung (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh nasional dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025, Senin di Istana Negara, Jakarta.

Acara dimulai dengan prosesi mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah mengorbankan hidup dan tenaganya demi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.

“Sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia. Mereka telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan sejahtera,” ucap Presiden memimpin mengheningkan cipta.

Penganugerahan gelar pahlawan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 November 2025. Sepuluh tokoh yang dianugerahi gelar tersebut adalah:

1. Almarhum KH Abdurrahman Wahid – Jawa Timur

2. Almarhum Jenderal Besar TNI HM Soeharto – Jawa Tengah

3. Almarhumah Marsinah – Jawa Timur

4. Almarhum Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat

5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Sumatera Barat

6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah

7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat

8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur

9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara

10. Almarhum Zainal Abidin Syah – Maluku Utara

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memberikan pertimbangan matang dalam pengusulan penganugerahan gelar ini, memastikan setiap penerima memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.

Berdasarkan Pasal 26 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar Pahlawan Nasional dapat diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah memimpin atau melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan di bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Penganugerahan ini menjadi bentuk pengakuan resmi negara atas jasa dan pengorbanan para tokoh, sekaligus menjadi inspirasional bagi generasi muda untuk meneruskan semangat kepahlawanan dalam berbagai bidang kehidupan. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang untuk Penguatan SDM dan Tenaga Kerja
FAO Waspadai Risiko Krisis Pangan Global, Indonesia Tunjukkan Ketahanan dan Surplus Produksi
KPK Soroti Risiko Korupsi SPMB 2026/2027, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan
Pemprov Sumut Optimistis PAD Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun
RSUD Rembang Mulai 1 Juni 2026 Layani Cath Lab Ditanggung BPJS Kesehatan
Sertifikasi Bahasa Asing Didorong Jadi “Paspor Global” Lulusan SMK, Pemerintah Perluas Target Ribuan Murid
komentar
beritaTerbaru