Minggu, 31 Mei 2026

Dukung Jam Malam Pelajar, Wali Kota Bandung Fokus Razia Minuman Keras Ilegal

Sabtu, 31 Mei 2025 10:17 WIB
Dukung Jam Malam Pelajar, Wali Kota Bandung Fokus Razia Minuman Keras Ilegal
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung penerapan jam malam pelajar dan pemberantasan minuman keras ilegal usai menghadiri rapat koordinasi di Balai Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Bandung (buseronline.com) - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penerapan jam malam bagi peserta didik di seluruh wilayah Jawa Barat.

Menurut Farhan, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berbahaya bagi generasi muda.

“Kalau gubernur sudah perintah, kita juga akan lakukan. Tunggu saja surat edarannya. Kalau sudah ada, kita tegakkan bersama,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa.

Jam malam tersebut diatur melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Dalam aturan itu, peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.

Adapun pengecualian diberikan bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial yang diketahui oleh orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

Terkait pengawasan jam malam, Farhan menegaskan bahwa Pemko Bandung tidak akan membentuk satuan tugas khusus. Ia menilai pelaksanaan jam malam cukup dilakukan melalui sinergi antarinstansi yang ada.

Fokus utama saat ini adalah pada pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Bandung.

“Ada satgas? Tidak usah pakai satgas. Kita akan melakukan razia minuman keras. Penjualan minuman beralkohol ilegal sedang kita ‘babad’ habis. Serius dan terbukti,” tegasnya.

Farhan mencontohkan, saat proses pembersihan usai pawai beberapa waktu lalu, ditemukan banyak botol minuman keras yang diduga menjadi penyebab gangguan kesehatan hingga kasus meninggal dunia.

“Ketika pembersihan sampah saat pawai kemarin itu kita membersihkan banyak sekali minuman beralkohol. Akibatnya memang banyak hal tidak diinginkan. Salah satunya yang kritis di rumah sakit dan wafat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Farhan menyampaikan bahwa pihaknya terus menyisir toko dan kios yang menjual minuman keras serta obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang disita akan dicatat, dijadikan bukti hukum, dan dimusnahkan setelah mendapatkan putusan dari pengadilan.

“Kita sedang catat dulu untuk dijadikan barang bukti, lanjut ke pengadilan sebagai barang bukti, dan pengadilan mengeluarkan perintah untuk penghancuran,” jelasnya.

Farhan berharap kebijakan jam malam dan razia minuman keras ini dapat memperkuat perlindungan terhadap peserta didik serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi muda Kota Bandung. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
KONI Sumut Matangkan Persiapan Menuju PON 2028 Melalui Empat Program Prioritas
Kemendikdasmen Perkuat Gerakan Literasi Nasional di NTT
Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Pertahankan Prestasi Enam Tahun Berturut-turut
Iran dan Irak Raih Kemenangan Penting di Laga Persahabatan Internasional
KONI Labuhanbatu Gelar Coaching Clinic Pelatih untuk Persiapan Porprovsu 2026
Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kenegaraan ke Prancis
komentar
beritaTerbaru