Rabu, 26 Agustus 2026

68.643 Santri PKPPS Ikuti Ujian Akhir Nasional Berbasis Komputer Mulai 14 April 2025

Minggu, 13 April 2025 10:37 WIB
68.643 Santri PKPPS Ikuti Ujian Akhir Nasional Berbasis Komputer Mulai 14 April 2025
Santri PKPPS.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan Ujian Akhir Nasional (UAN) berbasis komputer atau Computer Based Test (CBT) bagi santri Program Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tahun Pelajaran 2024/2025.

Ujian ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai 14 April hingga 24 Mei 2025. Direktur Pesantren, Basnang Said menyampaikan bahwa total sebanyak 68.643 santri dari berbagai jenjang pendidikan akan mengikuti UAN CBT ini.

Rinciannya, 22.067 santri jenjang Ulya (setara SMA/MA), 42.236 santri jenjang Wustha (setara SMP/MTs), dan 4.340 santri jenjang Ula (setara SD/MI).

“Ujian ini menjadi tonggak penting dalam proses penjaminan mutu pendidikan kesetaraan di lingkungan pesantren salafiyah,” ujar Basnang di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag RI.

Ia menambahkan, pelaksanaan UAN berbasis digital ini juga merupakan langkah Direktorat Pesantren dalam menyambut perkembangan teknologi dan mendorong santri agar mampu beradaptasi serta berkontribusi dalam era digital.

Ujian ini merupakan implementasi dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6375 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis UAN PKPPS. Tujuan utamanya adalah untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan sekaligus menjadi salah satu penentu kelulusan pada masing-masing jenjang pendidikan.

Pelaksanaan UAN CBT dijadwalkan sebagai berikut, jenjang Ulya: 14-27 April 2025. Jenjang Wustha: 29 April-10 Mei 2025. Jenjang Ula: 12-24 Mei 2025.

Mata pelajaran yang diujikan terdiri dari pelajaran umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, serta pelajaran keagamaan seperti Aqidah, Akhlak, dan Fiqih. Ujian dilakukan secara daring melalui sistem CBT yang disiapkan Direktorat Pesantren.

Setiap satuan pendidikan PKPPS yang memiliki izin operasional diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian secara mandiri sesuai dengan petunjuk teknis. Panitia lokal bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan CBT, pengawasan, dan pengelolaan ujian sesuai prosedur.

Seluruh peserta juga diharuskan telah terdata resmi di EMIS (Education Management Information System) serta telah menempuh masa pembelajaran minimal tiga tahun untuk jenjang ulya dan wustha, serta enam tahun untuk jenjang ula.

Hasil ujian akan dianalisis sebagai bahan evaluasi mutu pendidikan pesantren serta untuk pemetaan pendidikan secara nasional. Santri yang dinyatakan lulus akan memperoleh ijazah resmi dari Kementerian Agama sebagai pengakuan atas penyelesaian pendidikan kesetaraan.

“Kami berharap pelaksanaan UAN ini dapat berjalan lancar, jujur, dan kredibel, serta mencerminkan kualitas pendidikan kesetaraan di pesantren,” ujar Yusi Damayanti, Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning.

Kementerian Agama juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan UAN melalui mekanisme pengawasan di tingkat kabupaten/kota hingga pusat guna memastikan ujian berlangsung tertib, jujur, dan transparan. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Karhutla Jateng Capai 232 Kejadian, Naik 700 Persen Dibanding Tahun Lalu
Pemkab Tapanuli Utara Salurkan Bantuan Beras kepada 2.782 Keluarga di Sipoholon
Jabar Juara Umum Perolehan Medali O2SN 2026 Jenjang Pendidikan Dasar
Jateng Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Ancaman Kekeringan
Satgas SAR Brimob Berikan Trauma Healing kepada Anak Korban Gempa di Manggarai
Sumut-Belgia Jajaki Kerja Sama Investasi, Olahraga, Teknologi hingga Sawit
komentar
beritaTerbaru