Senin, 13 Juli 2026

Kontribusi Pendidikan Swasta dalam Mendukung Kebijakan Pendidikan Nasional

Jumat, 21 Februari 2025 09:15 WIB
Kontribusi Pendidikan Swasta dalam Mendukung Kebijakan Pendidikan Nasional
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof Atip Latipulhayat, menjadi narasumber dalam seminar di Universitas Islam Malang (UNISMA) pada Rabu (19/2/2025). (Dok/Kemendikdasmen)
Malang (buseronline.com) - Lembaga pendidikan swasta menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembangunan pendidikan yang diusung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hal ini disampaikan dalam seminar bertajuk “Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi bagi Lembaga Pendidikan Swasta” yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Malang (UNISMA) bekerja sama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) pada Rabu, di Malang.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa visi dan misi Kemendikdasmen mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ia menekankan pentingnya peran sekolah swasta dalam menghadirkan pendidikan berkualitas, terutama dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), di mana 97% penyelenggaraannya dikelola oleh lembaga pendidikan swasta.

Wamen Atip mengungkapkan beberapa kebijakan terbaru yang telah dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Salah satunya adalah penggantian istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini tidak sekadar pergantian nama, melainkan mencerminkan perubahan mekanisme penerimaan peserta didik.

SPMB akan terdiri dari empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

“Kebijakan jalur zonasi kini diperluas menjadi jalur domisili, agar lebih fleksibel dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta didik,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan redistribusi guru juga menjadi sorotan dalam seminar ini.

Kemendikdasmen memastikan bahwa guru yang telah lolos seleksi ASN PPPK dapat ditempatkan kembali di sekolah asalnya, termasuk jika mereka berasal dari sekolah swasta.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga pengajar di berbagai satuan pendidikan.

Ketua BMPS Pusat, Ki Saur Panjaitan, menyampaikan harapan agar kebijakan pembelajaran “Deep Learning” dapat dipahami dan diterapkan secara menyeluruh di semua sekolah, baik negeri maupun swasta.

Ia juga mengapresiasi kebijakan redistribusi guru yang dianggap menguntungkan sekolah swasta.

Rektor UNISMA sekaligus Ketua BMPS Kota Malang, Junaidi, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan strategis yang diambil Kemendikdasmen. “Alhamdulillah sekarang sudah ada kebijakan tentang redistribusi guru. Mudah-mudahan pada tingkat implementasinya berjalan sesuai dengan semangat yang ada,” ujarnya.

UNISMA dan BMPS menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung kebijakan dan program prioritas Kemendikdasmen demi kemajuan pendidikan di Indonesia. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Gubernur Bobby Bermalam Bersama Ribuan Peserta Jamdasu XI, Pemprov Sumut akan Berikan Beasiswa hingga Perguruan Tinggi
Dekranasda Sumut Promosikan Produk Unggulan Daerah pada HUT ke-46 Dekranas di Makassar
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol, Inggris Tantang Argentina
John Herdman Sebut Vietnam Favorit Juara Piala AFF 2026, Indonesia Tetap Bidik Gelar
KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Argentina Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Swiss 3-1
komentar
beritaTerbaru