Jumat, 10 Juli 2026

Pasca Pembatalan UKT, Komisi X DPR RI Awasi Keberlanjutan Pembenahan Tata Kelola Perguruan Tinggi

Rabu, 29 Mei 2024 11:06 WIB
Pasca Pembatalan UKT, Komisi X DPR RI Awasi Keberlanjutan Pembenahan Tata Kelola Perguruan Tinggi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membuka agenda Forum Legislas secara virtual di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Jakarta (buseronline.com) - Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPTN) merupakan penentu besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebab itu, Komisi X DPR RI berkomitmen akan mengawasi kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI demi memastikan peraturan SSBOPTN sesuai dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membuka agenda Forum Legislasi yang diselenggarakan secara hybrid dengan tema ‘Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Kenaikan UKT’ di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan penentuan besaran UKT mahasiswa harus memperhatikan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa.

“Kami mendukung adanya aspirasi (mahasiswa) untuk pembenahan perguruan tinggi sehingga bisa melahirkan kebijakan yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih rasional untuk kemajuan bangsa Indonesia ini, khususnya di bidang pendidikan,” ucap Fikri.

Hal tersebut menjadi sorotannya lantaran adanya Komisi X DPR RI menerima laporan berupa protes dari mahasiswa yang diwakili oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik fantastis pada Kamis (16/5/2024).

Diketahui, usai terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, regulasi ini mengakibatkan UKT yang dibebankan kepada mahasiswa semakin berat tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Sejumlah pihak menilai Permendikbud ini melahirkan adanya komersialisasi pendidikan tinggi. Oleh karena itu, mewakili Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan perguruan tinggi.

Terbaru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ini. Nadiem menyatakan, kementerian yang dipimpinnya pun akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem, usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
Tags
PTN
beritaTerkait
Taput Jadi Pelopor Digitalisasi Bansos, Luhut Tinjau Langsung Program Perlinsos Digital di Siborong-borong
Menkes Targetkan Temukan 37 Ribu Kasus Kusta untuk Percepat Eliminasi Nasional
Pemprov Jateng Pastikan APBD dan Program Pembangunan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Tas Karakter Bright Gas Viral di Jakarta Fair 2026, Dongkrak UMKM dan Serap Tenaga Kerja
Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 Dimajukan, Sekolah Diminta Segera Perbarui Data Siswa
Bandung dan Pekanbaru Sepakati Kerja Sama Penguatan Pelayanan Publik dan Peningkatan PAD
komentar
beritaTerbaru