Sabtu, 07 November 2026

Asahan Perkuat Pendidikan Antikorupsi, Gandeng Jaksa hingga Manfaatkan Podcast

Sabtu, 07 November 2026 19:15 WIB
Asahan Perkuat Pendidikan Antikorupsi, Gandeng Jaksa hingga Manfaatkan Podcast
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Musa Al-Bakry foto bersama dengan lainnya saat kunjungan lapangan di SDN 015921 Kedai Ledang, Asahan, Sumut, Rabu (4/11/2026).

Asahan (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara (Sumut), terus memperkuat pendidikan antikorupsi melalui pemanfaatan teknologi digital dan edukasi langsung di lingkungan sekolah.

Dilansir dari laman KPK, upaya ini dilakukan untuk menanamkan nilai kejujuran dan integritas sejak dini sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Asahan sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menghadirkan podcast pendidikan bertajuk "Asahan Cerdas" yang disiarkan secara rutin melalui YouTube. Program tersebut menjadi media penyebaran informasi pendidikan sekaligus sarana sosialisasi nilai-nilai antikorupsi kepada guru, kepala sekolah, dan masyarakat luas.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Musa Al-Bakry mengatakan podcast tersebut menghadirkan berbagai narasumber, mulai dari guru, pengawas sekolah, kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan, mitra pendidikan tingkat provinsi, hingga pimpinan daerah.

"Kami ingin mereka yang ingin menyampaikan berbagai informasi tentang dunia pendidikan memiliki wadahnya. Ini juga termasuk untuk pendidikan antikorupsi," ujar Musa saat kunjungan lapangan di SDN 015921 Kedai Ledang, Asahan, Sumut, pada 4 November 2026.

Menurut Musa, pemanfaatan media digital diharapkan membuat informasi mengenai kebijakan pendidikan, penguatan karakter, dan pencegahan korupsi dapat menjangkau seluruh sekolah tanpa terbatas ruang dan waktu.

Selain melalui podcast, pendidikan antikorupsi juga dilakukan melalui kolaborasi Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Asahan. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui program "Jaksa Masuk Sekolah" dan "Jaksa Sahabat Pendidik" yang mulai berjalan pada September 2026.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, para jaksa memberikan pemahaman kepada siswa mengenai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas melalui contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

"Contohnya sederhana, tidak mengambil barang teman, tidak mencuri makanan teman, serta berani bertanggung jawab atas kesalahan. Itu semua menjadi pintu masuk mengenalkan antikorupsi sejak dini," jelas Musa.

Sementara itu, program Jaksa Sahabat Pendidik menyasar para guru melalui diskusi dan sosialisasi mengenai gratifikasi, pencegahan korupsi, serta berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi terjadi di lingkungan pendidikan. Meski demikian, pelaksanaan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Asahan masih menghadapi sejumlah tantangan.

Kepala Satuan Tugas I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, menilai sosialisasi antikorupsi perlu diperluas agar implementasinya dapat menjangkau seluruh satuan pendidikan.

Ia menyoroti belum optimalnya kesinambungan antara sosialisasi yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan penerapannya di lingkungan kerja masing-masing.

"Misalnya, di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ada sosialisasi gratifikasi. Tapi, di sekolah-sekolah ternyata kurang diimplementasikan soal gratifikasi," ungkap Andhika.

Selain sektor pendidikan, KPK juga mendorong penguatan pencegahan korupsi pada pelayanan administrasi kependudukan dan Puskesmas.

Andhika turut menyoroti tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat dua orang tidak patuh LHKPN pada 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 11 orang pada 2025 dan belum disertai pemberian sanksi. "Seharusnya, ada sanksi bagi yang tidak patuh," tegasnya.

KPK juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko gratifikasi di lingkungan pendidikan dan pelayanan publik, termasuk praktik pemberian hadiah kepada guru serta iuran kelas yang berpotensi menimbulkan persoalan.

Di sisi lain, data Pemkab Asahan menunjukkan sebanyak 94,45 persen sekolah dasar dan menengah telah terdaftar pada platform JAGA milik KPK. Sementara itu, 667 dari total 740 sekolah atau sekitar 90,1 persen telah melaporkan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK).

Pemkab Asahan juga telah menetapkan sekolah percontohan pendidikan antikorupsi serta memiliki 21 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) tersertifikasi yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Dekranasda Sumut Siapkan Lima Program Prioritas 2027 untuk Perluas Pasar Produk Kerajinan
KPK Evaluasi Program Ber-Aksi 2026, Kabupaten Asahan Penuhi 15 Indikator Antikorupsi
KPK Ajak Mahasiswa ISI Bali Kampanyekan Antikorupsi Lewat Karya Komik
KPK Gelar Festival Film Antikorupsi 2026, Sebanyak 46 Film Pendek Siap Ditayangkan
KPK Tekankan Budaya Antikorupsi, Integritas Jadi Fondasi Poltekkes Semarang Menuju Kampus Internasional
KPK Raih Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Kemenkeu atas Pemulihan Aset Korupsi
komentar
beritaTerbaru