Sabtu, 03 Oktober 2026

Program Tebus Ijazah Pemko Medan Sudah Bantu 278 Siswa

Sabtu, 03 Oktober 2026 13:10 WIB
Program Tebus Ijazah Pemko Medan Sudah Bantu 278 Siswa
Pemko Medan melalui Program Tebus Ijazah terus membantu siswa dari keluarga kurang mampu yang telah menyelesaikan pendidikan, namun belum dapat mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya pendidikan di sekolah.

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Program Tebus Ijazah terus membantu siswa dari keluarga kurang mampu yang telah menyelesaikan pendidikan, namun belum dapat mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya pendidikan di sekolah.

Program yang menjadi salah satu program Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap tersebut menargetkan sebanyak 1.000 siswa penerima bantuan pada 2026.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, hingga saat ini sebanyak 278 siswa dari keluarga tidak mampu telah menerima bantuan untuk menyelesaikan tunggakan biaya pendidikan yang menyebabkan ijazah mereka masih tertahan di sekolah.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, Program Tebus Ijazah ditujukan untuk membantu peserta didik maupun alumni jenjang SD dan SMP/MTs yang telah menyelesaikan pendidikan, tetapi terkendala mengambil ijazah karena belum mampu melunasi tunggakan biaya pendidikan akibat keterbatasan ekonomi keluarga.

Bantuan diberikan berdasarkan data dan bukti tunggakan yang disampaikan pihak sekolah. Tunggakan yang dibayarkan meliputi SPP dan biaya pendidikan lainnya, dengan nilai bantuan maksimal Rp2,5 juta untuk setiap siswa.

Penerima bantuan merupakan lulusan SD, SMP, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang berasal dari keluarga tidak mampu. Besaran bantuan disesuaikan dengan bukti tunggakan yang telah didata dari masing-masing sekolah.

Program tersebut hingga kini masih berjalan. Pemko Medan menargetkan jumlah penerima terus bertambah hingga mencapai 1.000 siswa sepanjang 2026.

Melalui Program Tebus Ijazah, Pemko Medan berupaya membantu menyelesaikan kewajiban administrasi pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, para lulusan dapat memperoleh kembali ijazah yang telah mereka dapatkan setelah menyelesaikan pendidikan.

Ijazah tersebut nantinya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya maupun memenuhi berbagai kebutuhan administrasi setelah menyelesaikan sekolah. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemko dan DPRD Medan Sepakati P-APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp7,73 Triliun
Pemko Medan Optimalkan PAD Tanpa Semata Naikkan Tarif Pajak
Pemko Medan Perkuat Pengendalian Inflasi, Antisipasi Kenaikan Harga Pangan
Wawali Medan Soroti Fasilitas SD Negeri 066667, Minta Drainase dan Sarana Sekolah Segera Diperbaiki
Pemko Medan Revitalisasi 31 Fasilitas Kesehatan, Anggaran Capai Rp125,9 Miliar
Pemko Medan Ajukan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Jadi Rp7,13 Triliun
komentar
beritaTerbaru