Bantuan diberikan berdasarkan data dan bukti tunggakan yang disampaikan pihak sekolah. Tunggakan yang dibayarkan meliputi SPP dan biaya pendidikan lainnya, dengan nilai bantuan maksimal Rp2,5 juta untuk setiap siswa.
Penerima bantuan merupakan lulusan SD, SMP, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang berasal dari keluarga tidak mampu. Besaran bantuan disesuaikan dengan bukti tunggakan yang telah didata dari masing-masing sekolah.
Program tersebut hingga kini masih berjalan. Pemko Medan menargetkan jumlah penerima terus bertambah hingga mencapai 1.000 siswa sepanjang 2026.
Melalui Program Tebus Ijazah,
Pemko Medan berupaya membantu menyelesaikan kewajiban administrasi pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, para lulusan dapat memperoleh kembali ijazah yang telah mereka dapatkan setelah menyelesaikan pendidikan.
Ijazah tersebut nantinya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya maupun memenuhi berbagai kebutuhan administrasi setelah menyelesaikan sekolah. (P3)
beritaTerkait
komentar