Jakarta (buseronline.com) - Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada 29 September 2026.
Dilansir dari laman Kemkeu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI
Suahasil Nazara mengatakan,
APBN 2027 dirancang tetap ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur.
Kebijakan fiskal tersebut diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan keberlanjutan fiskal.
"Fiskal harus hadir untuk menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dengan tetap menjaga kredibilitasnya. Kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif secara kolaboratif, terarah, dan terukur, dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB," ujar Suahasil.
Dalam APBN 2027, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.435,1 triliun. Sementara belanja negara diperkirakan sebesar Rp4.106,3 triliun, dengan pembiayaan sebesar Rp671,2 triliun yang dilakukan secara inovatif dan terukur.
Arsitektur
APBN 2027 akan difokuskan pada delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN). Klaster tersebut mencakup kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan dan ketahanan bencana; ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; serta penurunan kemiskinan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan sejumlah program pendukung yang mencakup pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, digitalisasi, serta diplomasi ekonomi.
Suahasil mengatakan,
APBN 2027 juga menjadi instrumen untuk memastikan kehadiran negara dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp824 triliun, perlindungan sosial Rp539,7 triliun, dan ketahanan pangan Rp195,3 triliun.
beritaTerkait
komentar