Senin, 29 Juni 2026

BKPDM Perbarui Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti

Senin, 29 Juni 2026 19:00 WIB
BKPDM Perbarui Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti
BKPDM Kemendikdasmen menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 mengenai Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Jakarta (buseronline.com) - Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 mengenai Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, penetapan keputusan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian kebijakan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Pembaruan ini bertujuan memperkuat arah pembelajaran agar semakin relevan dengan kebutuhan peserta didik serta sejalan dengan perkembangan kebijakan pendidikan nasional.

Kepala BKPDM Toni Toharudin menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Sementara itu, Capaian Pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tanpa adanya perubahan.

"Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan," ujar Toni.

Menurutnya, pembaruan ini dilakukan secara terukur untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pendidik dalam mengimplementasikan proses pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup perubahan yang ditetapkan. Dengan demikian, tidak muncul persepsi bahwa seluruh Capaian Pembelajaran pada semua mata pelajaran telah diperbarui.

Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pembelajaran yang selaras dengan arah kebijakan pendidikan nasional. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemendikdasmen Usulkan Penguatan Tata Kelola Pendidikan dalam RUU Sisdiknas
Kemendikdasmen Perkuat Kebijakan Pendidikan Berbasis Data Lewat Pemetaan Kemahiran Berbahasa
Kemendikdasmen Luncurkan MPLS Ramah 2026, Wujudkan Hari Pertama Sekolah yang Aman dan Bebas Perpeloncoan
Kemendikdasmen Perkuat Ketahanan Siber Pendidikan melalui Bug Bounty 2026
Kemendikdasmen Tekankan Keseimbangan Digitalisasi dan Pembelajaran Konvensional
Kemendikdasmen Hadirkan Listrik dan Internet Starlink untuk Sekolah di Nias Utara
komentar
beritaTerbaru