Minggu, 04 Oktober 2026

BKPDM Perbarui Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti

Senin, 29 Juni 2026 19:00 WIB
BKPDM Perbarui Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti
BKPDM Kemendikdasmen menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 mengenai Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Jakarta (buseronline.com) - Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 mengenai Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, penetapan keputusan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian kebijakan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Pembaruan ini bertujuan memperkuat arah pembelajaran agar semakin relevan dengan kebutuhan peserta didik serta sejalan dengan perkembangan kebijakan pendidikan nasional.

Kepala BKPDM Toni Toharudin menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Sementara itu, Capaian Pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tanpa adanya perubahan.

"Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan," ujar Toni.

Menurutnya, pembaruan ini dilakukan secara terukur untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pendidik dalam mengimplementasikan proses pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup perubahan yang ditetapkan. Dengan demikian, tidak muncul persepsi bahwa seluruh Capaian Pembelajaran pada semua mata pelajaran telah diperbarui.

Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pembelajaran yang selaras dengan arah kebijakan pendidikan nasional. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
OPSI 2026 Jadi Wadah Pengembangan Talenta Penelitian dan Inovasi Siswa
Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Pancasila melalui Budaya Sekolah
Kemendikdasmen dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Siswa melalui Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Dorong Transformasi Layanan BK di Sekolah
Kemendikdasmen Perluas Akses Pelatihan Guru di Tengah Perkembangan AI
Kemendikdasmen Perkuat Diplomasi Indonesia-Prancis Lewat Bahasa dan Sastra
komentar
beritaTerbaru