Senin, 08 Juni 2026

Pemerintah Resmi Luncurkan Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah

Minggu, 07 Juni 2026 12:15 WIB
Pemerintah Resmi Luncurkan Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah
Peluncuran Perpres ATS yang digelar di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
"Peluncuran Peraturan Presiden ini memberikan dasar yang kuat bagi penanganan anak yang tidak sekolah sekaligus mencegah agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya," ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan Anak Tidak Sekolah tidak hanya dipengaruhi oleh keterbatasan akses pendidikan, tetapi juga faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga berbagai persoalan sosial dan hukum yang melibatkan anak.

Melalui Perpres ini, pemerintah menargetkan penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta berbagai mitra pembangunan untuk menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat penuntasan Anak Tidak Sekolah dan membuka kesempatan belajar yang setara bagi seluruh anak Indonesia demi terwujudnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Kerahkan 335 Personel Amankan Tiga Konser Besar di Kawasan GBK
Wakil Kepala BGN Tinjau Pelaksanaan Program MBG di SMAN 28 Jakarta
Jakarta Bhayangkara Presisi Ukir Sejarah, Juara AVC Men’s Club Championship 2026
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Pengamanan Strong Point dan Patroli Dialogis di Jakarta
Korbrimob Polri Borong Penghargaan LPJ Terbaik di Stakeholders Day 2026
Wamenkes Dorong Percepatan Program Penanggulangan TB, Target Eliminasi 2030 Dikejar
komentar
beritaTerbaru