Jumat, 23 Oktober 2026

Pemerintah Resmi Luncurkan Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah

Minggu, 07 Juni 2026 12:15 WIB
Pemerintah Resmi Luncurkan Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah
Peluncuran Perpres ATS yang digelar di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
"Peluncuran Peraturan Presiden ini memberikan dasar yang kuat bagi penanganan anak yang tidak sekolah sekaligus mencegah agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya," ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan Anak Tidak Sekolah tidak hanya dipengaruhi oleh keterbatasan akses pendidikan, tetapi juga faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga berbagai persoalan sosial dan hukum yang melibatkan anak.

Melalui Perpres ini, pemerintah menargetkan penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta berbagai mitra pembangunan untuk menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat penuntasan Anak Tidak Sekolah dan membuka kesempatan belajar yang setara bagi seluruh anak Indonesia demi terwujudnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Densus 88 dan Disdik DKI Gelar Workshop Sekolah Ramah Anak, Cegah Radikalisme dan Cyberbullying
Kapolri Suyudi Ario Seto Silaturahmi ke MUI, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Rumah Pendidikan Hadirkan Pembelajaran Interaktif, Bantu Guru dan Siswa di SMA Negeri 80 Jakarta
Kemenkes: Kesehatan Jiwa Jadi Kunci Peningkatan Kualitas SDM Indonesia
Kemenkes Ajak Keluarga Rangkul Neurodivergent, 9 dari 10 Penderita Depresi Belum Terjangkau Layanan Kesehatan
KPK Bekali 110 Calon Pemimpin Nasional dengan Pendidikan Antikorupsi
komentar
beritaTerbaru