Selasa, 27 Oktober 2026

MU Disingkirkan Grimsby Town Lewat Adu Penalti di Carabao Cup

Jumat, 29 Agustus 2025 07:05 WIB
MU Disingkirkan Grimsby Town Lewat Adu Penalti di Carabao Cup
Penyerang Grimsby Town, Charles Vernam merayakan golnya ke gawang Manchester United, Kamis (28/8/2025).
Blundell Park (buseronline.com) - Manchester United (MU) harus mengakhiri langkahnya di ajang Carabao Cup 2025/2026 lebih cepat.

Setan Merah tersingkir di babak pertama setelah dikalahkan tim divisi empat, Grimsby Town, melalui drama adu penalti di Stadion Blundell Park, Kamis, dini hari WIB.

Pertandingan berlangsung ketat dan berakhir imbang 2-2 di waktu normal. Grimsby lebih dulu unggul lewat gol Charles Vernam pada menit ke-22 dan Tyrell Warren di menit ke-30.

Manchester United baru bisa bangkit di babak kedua melalui gol Bryan Mbeumo pada menit ke-75 serta sundulan Harry Maguire pada menit ke-88.

Laga berlanjut ke babak adu penalti setelah skor 2-2 bertahan hingga peluit panjang dibunyikan. Dalam adu tos-tosan yang berlangsung panjang, Grimsby akhirnya keluar sebagai pemenang dengan skor 12-11.

Dua penendang MU, Matheus Cunha dan Bryan Mbeumo, gagal menuntaskan tugas mereka sehingga memastikan langkah Grimsby ke babak berikutnya.

Dengan hasil ini, Manchester United kembali harus menanggung kekecewaan karena tersingkir dari turnamen domestik oleh tim yang levelnya jauh di bawah mereka.

Sementara itu, Grimsby Town mencatatkan sejarah manis dengan menyingkirkan salah satu klub terbesar Inggris dari ajang Carabao Cup. (R)
Editor
: Nicolas Simanjuntak
beritaTerkait
Kemenkes Perkuat Upaya Pencegahan Kebutaan, Targetkan Satu Juta Orang Jalani Deteksi Dini Gangguan Penglihatan
Kemendikdasmen Perkuat Kolaborasi dengan Dewan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu Pembelajaran
Bayern Munchen Kalahkan Freiburg 3-1, Olise Cetak Gol Penutup di Injury Time
Polri Gandeng GEKRAFS Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional
Barcelona Kalah dari Real Madrid, Pedri Akui Timnya Tampil Buruk
Operasi Patuh Toba 2026 Resmi Digelar di Medan, Polisi Sasar 10 Jenis Pelanggaran
komentar
beritaTerbaru