Minggu, 19 April 2026

BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan dalam 28 Hari, Bantah Kabar Otomatis Jadi Peserta JKN

Minggu, 19 April 2026 12:00 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan dalam 28 Hari, Bantah Kabar Otomatis Jadi Peserta JKN
Ilustrasi bayi.

Jakarta (buseronline.com) - Ramai beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2026 seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menanggapi isu tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait pendaftaran bayi baru lahir.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku masih mengacu pada regulasi lama, yakni setiap bayi baru lahir wajib didaftarkan oleh keluarga agar menjadi peserta aktif JKN.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kredensial Layanan Cath Lab di RSUD dr R Soetrasno Rembang

"Bayi baru lahir harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang menyebutkan bahwa bayi wajib didaftarkan maksimal 28 hari sejak kelahiran," ujar Rizzky dilansir dari laman BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan, bayi yang didaftarkan dalam periode tersebut akan langsung aktif sebagai peserta JKN tanpa masa tunggu.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pendaftaran bayi baru lahir secara daring melalui layanan PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165.

Persyaratan yang diperlukan antara lain foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi. Namun, apabila pendaftaran dilakukan setelah melewati batas waktu 28 hari, maka iuran JKN akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Rizzky menyebutkan, saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN, mulai dari bayi hingga lansia. Program tersebut dijalankan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk membiayai layanan kesehatan seluruh peserta.

Ia juga menyoroti masih adanya masyarakat yang mendaftar JKN hanya saat sakit. Menurutnya, kesadaran untuk menjadi peserta saat masih sehat perlu terus ditingkatkan demi keberlanjutan program. "Penting untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif karena risiko sakit tidak dapat diprediksi," katanya.

Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa iuran peserta tidak hanya digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat. Program JKN diharapkan terus berjalan berkelanjutan dengan dukungan partisipasi aktif masyarakat dalam pembayaran iuran. (R)

beritaTerkait
BPJS Kesehatan Kredensial Layanan Cath Lab di RSUD dr R Soetrasno Rembang
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS Resmi Dibentuk Pemerintah
Hari Pelanggan Nasional: BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan
Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Diakses Langsung dari Rumah
Stranas PK Meninjau Penerapan Rekam Medis Elektronik Berbasis NIK di RS Adam Malik
komentar
beritaTerbaru