Senin, 29 Juni 2026

DPR Putuskan Masa Jeda Tiga Bulan, Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Peserta PBI Nonaktif

Sabtu, 21 Februari 2026 11:00 WIB
DPR Putuskan Masa Jeda Tiga Bulan, Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Peserta PBI Nonaktif
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026, di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Dok/DPR)

Jakarta (buseronline.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan.


Kebijakan tersebut ditegaskan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan di seluruh fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit.


Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani saat ditemui Parlementaria usai Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.


“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama tiga bulan bagi semua yang dinonaktifkan agar tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit. Ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit tersebut akan berhadapan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” tegas Irma.


Menurut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, kebijakan masa jeda ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.


Ia menjelaskan, selama masa jeda tiga bulan tersebut, pemerintah harus memanfaatkannya secara maksimal untuk melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh terhadap data PBI, khususnya yang bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).


“Kita harapkan dalam waktu jeda tiga bulan ini, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari desil 1 sampai desil 10, agar rakyat yang memang berhak mendapatkan kartu PBI tetap mendapatkan haknya. Tidak boleh ada rakyat yang tidak bisa mengakses pelayanan publik yang sudah disediakan oleh konstitusi kita,” ujarnya.


Irma menegaskan, pembenahan data tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama lintas sektor antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah agar proses verifikasi dan validasi data berjalan akurat dan adil.


“Untuk itu, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi secara menyeluruh dan akurat,” katanya.


Lebih lanjut, dilansir dari laman DPR, Irma mendorong agar proses penetapan penerima PBI dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa. Menurutnya, mekanisme musyawarah atau rapat desa menjadi instrumen penting untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan.


“Siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, itu seharusnya diputuskan melalui rapat desa dengan dibuatkan berita acara. Dengan data seperti itu, saya yakin pemegang kartu PBI yang memang berhak tidak akan mengalami penonaktifan seperti yang terjadi sekarang,” pungkasnya.


Dengan adanya kebijakan masa jeda ini, DPR RI berharap tidak ada lagi masyarakat miskin dan rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola data bantuan sosial agar lebih tepat sasaran ke depan. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Kolombia Ditahan Portugal Tanpa Gol, Los Cafeteros Juara Grup K Piala Dunia 2026
Perbaikan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Mulai Berdampak Positif, Warga Rasakan Kemudahan Mobilitas dan Peningkatan Ekonomi
Argentina Sapu Bersih Fase Grup, Tundukkan Yordania 3-1 dan Lolos sebagai Juara Grup J
Austria dan Aljazair Berbagi Angka, Drama Enam Gol Antar Kedua Tim ke Babak 32 Besar
KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI Sertifikasi 499 Aset Senilai Rp22,2 Triliun
Bumdes dan Koperasi Desa Didorong Jadi Penopang Rantai Pasok Program MBG
komentar
beritaTerbaru