Bandung (buseronline.com) - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan seluruh rumah sakit di Kota Bandung dilarang menolak pasien dalam kondisi apa pun, khususnya di masa transisi penataan data kepesertaan jaminan kesehatan. Ia bahkan mengancam akan menindak tegas pimpinan rumah sakit jika ditemukan kasus penolakan pelayanan.
“Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu,” tegas Farhan, Selasa (10/2/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul proses pembaruan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Bandung. Dalam pembaruan itu, sebanyak 71.200 peserta dicabut status PBI-nya karena dinilai sudah tidak lagi masuk kategori penerima bantuan setelah naik dari desil 5 ke desil 6 hingga 10.
Di sisi lain, dilansir dari laman Jabarprov, Pemkot Bandung justru menambahkan sekitar 72.000 warga baru yang masuk kategori desil 1 dan 2 agar mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBI. Proses administrasi pergantian data tersebut membutuhkan waktu sehingga menimbulkan masa transisi pelayanan.
“Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi,” ujarnya.
Farhan memastikan, dalam situasi apa pun, terutama kasus gawat darurat atau yang mengancam keselamatan jiwa, rumah sakit wajib tetap memberikan pelayanan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Kota Bandung.
“Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC,” katanya.
Ia mengakui, selama masa transisi masih muncul sejumlah keluhan masyarakat, termasuk dari pasien penyakit kronis seperti cuci darah yang membutuhkan layanan rutin dua hingga tiga kali setiap pekan.
Menurutnya, kendala tersebut murni disebabkan proses administrasi yang belum sepenuhnya rampung.
Meski begitu, Farhan menegaskan Pemkot Bandung telah menyiapkan jaring pengaman melalui skema UHC agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.
Ia menyebut kapasitas pembiayaan dan pelayanan UHC Kota Bandung cukup memadai untuk mengantisipasi kekosongan layanan sementara.
“Memang proses transisi ini lumayan painful, tapi kita hadapi sama-sama. Jaring pengamannya bernama UHC,” ucapnya.
Farhan juga memastikan akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Seluruh rumah sakit diminta tetap melayani pasien meskipun status kepesertaan masih dalam proses penyesuaian administrasi.
“Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung,” tuturnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Bandung berharap tidak ada satu pun warga yang tertunda mendapatkan pelayanan medis hanya karena persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan. (R)
beritaTerkait
komentar