Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tidak boleh menolak pasien terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) pada 2026.
Penegasan ini diberikan untuk menjamin masyarakat, khususnya pasien penyakit kronis, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah, meskipun terdapat kendala dalam status kepesertaan jaminan kesehatan.
“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses kesehatan masyarakat.
Menurutnya, persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan penghentian pelayanan medis, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti hemodialisa, kemoterapi, maupun pengobatan thalasemia.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JKN di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara jumlah tersebut terdapat ribuan pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan terapi rutin.
Menindaklanjuti kondisi itu, dilansir dari laman Jatengprov, Pemprov Jawa Tengah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar segera mengoordinasikan dinas kesehatan kabupaten/kota dengan dinas sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” jelas Yunita.
Selain itu, Pemprov juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah mengimbau seluruh cabang di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta terdampak sembari menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN.
Pemerintah provinsi menegaskan pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.
“Pemprov Jawa Tengah berkomitmen memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” ujarnya. (R)
beritaTerkait
komentar