Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penderita penyakit kronis yang semula menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan. Keputusan ini diambil menyusul adanya sejumlah warga miskin yang dicoret dari kepesertaan PBI sehingga tidak bisa berobat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, data yang diterima dari Kemensos menunjukkan sejumlah warga tidak lagi masuk dalam kepesertaan PBI, padahal mereka membutuhkan perawatan medis rutin. Para penderita yang terdampak antara lain pasien kanker yang memerlukan kemoterapi, penderita thalasemia mayor yang harus transfusi darah, serta pasien gagal ginjal yang memerlukan cuci darah.
“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” kata Dedi, Minggu.
Dengan langkah ini, dilansir dari laman Jabarprov, penderita penyakit kronis yang dicoret dari PBI tidak perlu menunda pengobatan. Pemprov Jabar akan menanggung iuran BPJS Kesehatan mereka, sehingga akses pelayanan rumah sakit tetap terjamin.
Langkah tersebut diharapkan bisa mencegah risiko kesehatan yang lebih serius akibat putusnya kontinuitas pengobatan bagi warga miskin dengan penyakit kronis. Pemprov Jabar juga menegaskan akan melakukan pendataan secara menyeluruh agar bantuan tepat sasaran.
Dengan kebijakan ini, Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap warga miskin tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak, meskipun terjadi perubahan data kepesertaan PBI dari pemerintah pusat. (R)
beritaTerkait
komentar