Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan keberadaan serta memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan nasional.
Putusan tersebut memastikan kedua lembaga tidak dibubarkan dan tetap menjalankan fungsinya secara independen, profesional, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Putusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas peran strategis KKI dan Kolegium dalam menjaga mutu, kompetensi, dan profesionalisme tenaga medis serta tenaga kesehatan. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi kekhawatiran terkait pemberhentian atau pergantian pengurus kedua lembaga tersebut.
Mahkamah menegaskan KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan tugasnya secara independen. Sementara itu, Kolegium tetap berperan sebagai unsur keanggotaan KKI yang memiliki kewenangan akademik dan keilmuan dalam menetapkan standar kompetensi profesi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan Kolegium harus bebas dari intervensi pihak lain.
“Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi, tanpa campur tangan lembaga lain,” ujar Enny dalam persidangan, Sabtu.
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menekankan pentingnya objektivitas dalam pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan.
“Penegasan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan,” kata Anwar.
Dilansir dari laman Kemenkes, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menilai putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.
“Sejak awal, KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aji.
Ia menambahkan, pemerintah mendukung penuh independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang fokus pada mutu pelayanan, kompetensi tenaga kesehatan, dan keselamatan pasien.
“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” tegasnya.
Dalam amar putusannya, MK juga memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap organisasi profesi kesehatan. Proses pembentukan akan dikoordinasikan Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta ditargetkan selesai paling lambat satu tahun sejak putusan diucapkan.
Namun demikian, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengambil alih sejumlah kewenangan pemerintah, seperti rekomendasi perizinan praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pelatihan, hingga penetapan standar profesi. Kewenangan tersebut tetap berada di tangan pemerintah sebagai regulator.
“Negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” jelas Aji.
Kementerian Kesehatan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan untuk menyusun peta jalan implementasi putusan secara bertahap.
Melalui penguatan kelembagaan ini, Kemenkes berharap tercipta sistem tata kelola profesi kesehatan yang lebih profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas,” pungkas Aji. (R)
beritaTerkait
komentar