Jumat, 21 Agustus 2026

Kemenkes Buka Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit untuk Perluas Akses Putra-Putri Daerah

Minggu, 25 Januari 2026 11:12 WIB
Kemenkes Buka Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit untuk Perluas Akses Putra-Putri Daerah
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan arahan saat Sosialisasi Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama sebagai bagian dari kebijakan pembukaan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, di Jakarta, Selasa (20/1/2026). (D
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan RI membuka jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit sebagai kebijakan afirmatif untuk memperluas akses putra-putri daerah sekaligus mendorong pemerataan layanan kesehatan nasional.

Dilansir dari laman Kemenkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, melalui penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan jumlah dokter spesialis yang berasal dari daerah dan kembali mengabdi di wilayah asal. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi sistem pendidikan kedokteran nasional untuk meningkatkan jumlah lulusan dokter spesialis dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 orang per tahun.

“Kalau kita produksi 2.700 dengan populasi 280 juta, sementara Inggris produksi 12.000, pasti ada yang salah. Harusnya kita naikkan minimal 4 kali lipat,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Selasa.

Model pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based) ini dirancang untuk membuka akses lebih luas bagi dokter umum yang ingin melanjutkan pendidikan spesialis, mengingat kuota universitas dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) masih terbatas. Dengan model ini, pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan dapat diakses oleh dokter di seluruh Indonesia.

Program ini memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di RSUD, agar setelah lulus dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah asal. Pemerintah juga menegaskan bahwa mutu pendidikan tetap terjaga melalui penerapan standar global, pengaturan jam kerja, dan sistem evaluasi yang transparan.

“Kita bisa memastikan standarnya ada, standar kualitasnya itu tadi. Bukan hanya sekadar standar kelulusan,” tegas Menkes Budi.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ockti Palupi Rahayuningtyas, menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis secara sistemik melalui sinergi antara pemerintah dan rumah sakit.

Melalui program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, pemerintah berharap akses pendidikan spesialis lebih merata, distribusi tenaga medis ke daerah meningkat, dan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia semakin optimal. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Mentan Amran Pastikan Stok Beras Pengungsi Gempa NTT Aman hingga Satu Tahun
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027
Kemenkes Gandeng Jerman dan Bayer Perkuat Pasokan Suplemen Ibu Hamil
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
O2SN 2026 Resmi Dibuka, 234.803 Murid Siap Unjuk Prestasi Olahraga
Kementan Gelontorkan Rp55,65 Miliar untuk Dorong Swasembada Bawang Putih di Lombok Timur
komentar
beritaTerbaru