Rabu, 01 Juli 2026

Kemenkes Rancang Regulasi Donor Organ Demi Cegah Perdagangan dan Lindungi Pasien

Senin, 13 Oktober 2025 10:07 WIB
Kemenkes Rancang Regulasi Donor Organ Demi Cegah Perdagangan dan Lindungi Pasien
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau layanan transplantasi organ di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (Dok/Kemenkes)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai upaya strategis dalam mengatur pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya pengaturan ini, mengingat kerusakan organ vital masih menjadi salah satu penyebab kematian tinggi di Tanah Air. Hampir seluruh organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.

“Prosedur cangkok ini harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah terjadinya praktik ilegal perdagangan organ,” ujar Menkes saat kunjungan ke RS Fatmawati, Jakarta, Rabu.

Menkes menegaskan, sistem donor organ harus berlandaskan prinsip keadilan, etika, dan transparansi, agar tidak terjadi diskriminasi, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

“Karena ini menyangkut nyawa, semua orang pasti menginginkan organ, tapi jangan sampai hanya orang kaya yang bisa mendapatkannya,” lanjutnya.

Budi juga mengingatkan risiko tekanan ekonomi, yang dapat memaksa seseorang mendonorkan organ demi kebutuhan finansial.

“Donornya jangan sampai terpaksa karena kurang uang, lalu mendonorkan organnya. Itu ada masalah etika dan finansial juga,” tegasnya.

Permenkes ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor organ, kriteria penerima, mekanisme perizinan, serta perlindungan hukum bagi donor dan tenaga medis.

Tujuannya, memastikan pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia berjalan aman, adil, dan sesuai prinsip kemanusiaan.

“Selama ini kita belum pernah mengatur dengan baik. Saya minta Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr Azhar Jaya, agar paling lambat akhir tahun regulasi donor organ sudah bisa terbit,” ungkap Menkes Budi.

Dengan adanya regulasi ini, setiap pasien di Indonesia diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan organ yang dibutuhkan, tanpa memandang status ekonomi, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan keselamatan pasien.

“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik melalui transplantasi organ,” pungkas Menkes. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Pemerintah Luncurkan Skrining TB dan Cek Kesehatan Gratis di Lapas Seluruh Indonesia
Farhan: Rumah Belajar Sabilulungan Jadi Penguat Akses Pendidikan Anak di Bandung
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Nasional, BBM dan LPG Jangkau hingga Wilayah 3T
Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti, Die Mannschaft Tersingkir di Babak 32 Besar
Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT ke-81 RI, Karya Desainer Asal Padang Terpilih
komentar
beritaTerbaru