Senin, 06 Juli 2026

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Terulang, KKI Serukan Masyarakat Berani Melapor

Sabtu, 19 April 2025 10:11 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Terulang, KKI Serukan Masyarakat Berani Melapor
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg Arianti Anaya, memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh tenaga medis, di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Dok/Kemenkes)
Jakarta (buseronline.com) - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh tenaga medis kembali mencuat di sejumlah daerah dalam waktu yang berdekatan.

Terbaru, dugaan tindakan asusila dilakukan oleh seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta di Malang. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung serta sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg Arianti Anaya, menegaskan bahwa pihaknya menanggapi serius setiap laporan pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan maupun pelanggaran etik.

“Tindakan tegas telah kami ambil. Untuk kasus di RSHS Bandung, STR (Surat Tanda Registrasi) pelaku telah kami cabut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut semua Surat Izin Praktik (SIP)-nya,” ujar drg Arianti, Kamis.

STR yang dicabut membuat dokter tersebut tidak lagi memiliki izin untuk praktik medis secara legal. Proses pencabutan SIP secara otomatis mengikuti pencabutan STR tersebut.

Sementara itu, kasus di Garut yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan juga tengah dalam proses hukum. Berdasarkan hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), ditemukan indikasi kuat adanya unsur tindak pidana. Untuk itu, STR pelaku telah dinonaktifkan sementara waktu hingga proses hukum selesai. Jika terbukti bersalah, pencabutan permanen STR akan dilakukan.

drg Arianti menyayangkan terjadinya kasus-kasus ini secara beruntun. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan akan terus diperkuat.

“Kami sangat menyesalkan kejadian-kejadian ini. Namun, hal ini menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak boleh kendor. Konsil bersama Kementerian Kesehatan akan terus melakukan pemantauan secara ketat,” tegasnya.

KKI juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban atau saksi pelanggaran etika maupun kekerasan seksual oleh tenaga kesehatan. Setiap laporan yang masuk akan diproses oleh MDP dan, jika terbukti mengandung unsur pidana, akan diteruskan ke pihak berwenang.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan berani melapor. Tenaga medis yang terbukti melakukan tindakan asusila harus mendapatkan sanksi tegas,” tutup drg Arianti. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Ratusan Warga Banyumas Antusias Ikuti Program Speling, Wagub Jateng Tinjau Layanan
Menkeu: APBN 2026 Jadi Investasi Strategis Bangun SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Revitalisasi Sekolah Hadirkan Lingkungan Belajar yang Lebih Layak, Siswi SMPN 9 Pangkalpinang Apresiasi Pemerintah
Densus 88 Gelar Kampanye Cegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di CFD Makassar
Pemprov Jateng Petakan Peran Rumah Sakit Daerah, Tak Lagi Fokus Kejar Klasifikasi
Profil Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Peraih Adhi Makayasa Akpol 1994
komentar
beritaTerbaru