Senin, 06 Juli 2026

Kemenkes Imbau Masyarakat dan Faskes Tingkatkan Kewaspadaan Rabies

Sabtu, 22 Maret 2025 09:49 WIB
Kemenkes Imbau Masyarakat dan Faskes Tingkatkan Kewaspadaan Rabies
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang kewaspadaan terhadap kasus rabies.
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies. Edaran ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan data laporan bulanan zoonosis tahun 2024, tercatat 185.359 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) dan 122 kematian akibat rabies pada manusia. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, sudah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg Murti Utami, menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, terutama di daerah endemis.

“Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin,” ujar drg Murti Utami.

Kemenkes juga menekankan pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor untuk mengendalikan populasi HPR. Dalam surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk:

Meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies.

Memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko.

Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR.

Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala.

Selain itu, fasilitas kesehatan diminta memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan. Kemenkes juga mengimbau pemilik hewan peliharaan untuk memberikan vaksinasi rabies secara rutin guna mencegah penyebaran penyakit ini.

Sebagai upaya edukasi lebih lanjut, Kemenkes menyediakan berbagai materi informasi terkait rabies yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://drive.google.com/drive/folders/14lT0jtslQ8HQPjYpNcXxq503Jds7LYgF?usp=sharing

Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh pihak, mulai dari masyarakat hingga tenaga kesehatan, dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Indonesia. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Revitalisasi Sekolah Hadirkan Lingkungan Belajar yang Lebih Layak, Siswi SMPN 9 Pangkalpinang Apresiasi Pemerintah
Densus 88 Gelar Kampanye Cegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di CFD Makassar
Pemprov Jateng Petakan Peran Rumah Sakit Daerah, Tak Lagi Fokus Kejar Klasifikasi
Profil Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Peraih Adhi Makayasa Akpol 1994
Pertamina Tuntaskan Penataan 31 Entitas Anak Usaha pada Semester I 2026
Pertamina Salurkan 200 Paket Bantuan Pendidikan untuk Siswa Prasejahtera di Banyuwangi
komentar
beritaTerbaru