Sabtu, 22 Agustus 2026

Kemenkes Imbau Masyarakat dan Faskes Tingkatkan Kewaspadaan Rabies

Sabtu, 22 Maret 2025 09:49 WIB
Kemenkes Imbau Masyarakat dan Faskes Tingkatkan Kewaspadaan Rabies
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang kewaspadaan terhadap kasus rabies.
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies. Edaran ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan data laporan bulanan zoonosis tahun 2024, tercatat 185.359 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) dan 122 kematian akibat rabies pada manusia. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, sudah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg Murti Utami, menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, terutama di daerah endemis.

“Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin,” ujar drg Murti Utami.

Kemenkes juga menekankan pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor untuk mengendalikan populasi HPR. Dalam surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk:

Meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies.

Memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko.

Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR.

Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala.

Selain itu, fasilitas kesehatan diminta memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan. Kemenkes juga mengimbau pemilik hewan peliharaan untuk memberikan vaksinasi rabies secara rutin guna mencegah penyebaran penyakit ini.

Sebagai upaya edukasi lebih lanjut, Kemenkes menyediakan berbagai materi informasi terkait rabies yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://drive.google.com/drive/folders/14lT0jtslQ8HQPjYpNcXxq503Jds7LYgF?usp=sharing

Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh pihak, mulai dari masyarakat hingga tenaga kesehatan, dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Indonesia. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU dalam Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru