Rabu, 19 Agustus 2026

Presiden Jokowi akan Cabut Aturan PPKM

Jumat, 23 Desember 2022 14:56 WIB
Presiden Jokowi akan Cabut Aturan PPKM
dr Mohammad Syahril SpP MPH.
Jakarta (buseronline.com) - Presiden RI Joko Widodo berencana akan mencabut aturan PPKM di akhir tahun, dibarengi dengan semakin landainya kasus Covid-19 di empat minggu terakhir.

Namun, status Pandemi Covid-19 hanya bisa dicabut oleh Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Berdasarkan pemantauan data selama delapan bulan terakhir WHO, situasi penularan Covid-19 berada di level 1. Artinya, insiden kasus tidak melebihi 20 per 100 ribu penduduk.

"Dengan begitu harapan Bapak Presiden, Insya Allah nanti berdasarkan kajian yang telah disiapkan ini menjadi akhir dari PPKM. Hanya saja status kegawat daruratan belum bisa dicabut sehingga pemantauan pandemi Covid-19 di global masih harus kita waspadai," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril SpP MPH saat melakukan konferensi di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Pada penyebaran suatu penyakit, ada beberapa tingkatan yang terjadi. Singkatnya, jika suatu penyakit merebak dan konstan, maka kondisinya disebut endemi. Apabila penyebarannya meluas hingga seluruh dunia, maka itu disebut pandemi.

Berbeda dengan pandemi yang terjadi dalam wilayah geografis yang luas dan serempak, kemunculan penyakit dalam status endemi cenderung konstan dan dapat diprediksi serta hanya meliputi suatu area geografis.

Kemunculan penyakit tersebut juga tidak mempengaruhi masyarakat luas.
Editor
: EM Bukit MKes
Tags
WHO
beritaTerkait
Pemko Bandung Tawarkan Sejumlah Proyek Strategis kepada Investor melalui Investor Day 2026
Polri Perkuat Sistem Pengaduan Kontinjensi Berbasis Digital untuk Percepat Respons Keamanan
Investasi Kota Bandung Tembus Rp6,4 Triliun, Target Akhir Tahun Rp12 Triliun
Polres Ende Berikan Trauma Healing kepada Anak Korban Gempa di Lokoboko
HUT ke-81 RI, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Integritas dan Lawan Korupsi
Pemkab Bekasi Dorong Generasi Muda Berkarakter Menuju Indonesia Emas 2045
komentar
beritaTerbaru