Minggu, 05 Juli 2026

LAFI Keluarkan Regulasi Akreditasi Faskes

Jumat, 09 Desember 2022 11:30 WIB
LAFI Keluarkan Regulasi Akreditasi Faskes
Logo LAFI.
Jakarta (buseronline.com) - Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFI) mengeluarkan Regulasi Akreditasi Puskesmas, Klinik, Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Laboratorium serta Unit Transfusi Darah.

"Regulasi ini ditetapkan berdasarkan Permenkes Nomor: 34 tahun 2022 yang ditetapkan per 2 Desember 2022," kata Dr Galih Endradita dalam paparan ilmiahnya di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Galih selaku Ketua LAFI menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat.

Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi.

Meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Penyelenggaraan akreditasi ini wajib dilakukan secara berkala setiap lima tahun setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG.
Editor
: EM Bukit MKes
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50, Dorong Promosi Potensi Daerah
Mesir Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Australia Lewat Adu Penalti
Kemendikdasmen Perkuat Pendataan Prasarana Sekolah untuk Percepat Revitalisasi hingga 2028
Argentina Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Tundukkan Cape Verde 3-2
PSSI Gelar Kongres Tahunan 3 Agustus, Delegasi akan Saksikan Laga Indonesia vs Vietnam
Pemkab Kendal Perkuat Budaya Integritas ASN melalui Sosialisasi Antikorupsi 2026
komentar
beritaTerbaru