Senin, 05 Oktober 2026

LAFI Keluarkan Regulasi Akreditasi Faskes

Jumat, 09 Desember 2022 11:30 WIB
LAFI Keluarkan Regulasi Akreditasi Faskes
Logo LAFI.
Jakarta (buseronline.com) - Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFI) mengeluarkan Regulasi Akreditasi Puskesmas, Klinik, Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Laboratorium serta Unit Transfusi Darah.

"Regulasi ini ditetapkan berdasarkan Permenkes Nomor: 34 tahun 2022 yang ditetapkan per 2 Desember 2022," kata Dr Galih Endradita dalam paparan ilmiahnya di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Galih selaku Ketua LAFI menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat.

Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi.

Meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Penyelenggaraan akreditasi ini wajib dilakukan secara berkala setiap lima tahun setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG.
Editor
: EM Bukit MKes
Tags
beritaTerkait
Argentina Pesta Gol 7-0 atas Burkina Faso
Brasil Bantai India 4-0, Estevao dan Samuel Lino Bersinar
Luis de la Fuente Sebut Lamine Yamal Calon Legenda Sepak Bola
Inggris Hancurkan Kroasia 7-0, Kane dan Saka Borong Gol
PSMS Medan Hantam Persikad 4-0, Puncaki Klasemen Liga 2
Bupati Taput Ikuti Langsung Tapanuli Utara Fun Run 2026 hingga Garis Finis
komentar
beritaTerbaru