Rabu, 19 Agustus 2026

LAFI Keluarkan Regulasi Akreditasi Faskes

Jumat, 09 Desember 2022 11:30 WIB
LAFI Keluarkan Regulasi Akreditasi Faskes
Logo LAFI.
Jakarta (buseronline.com) - Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFI) mengeluarkan Regulasi Akreditasi Puskesmas, Klinik, Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Laboratorium serta Unit Transfusi Darah.

"Regulasi ini ditetapkan berdasarkan Permenkes Nomor: 34 tahun 2022 yang ditetapkan per 2 Desember 2022," kata Dr Galih Endradita dalam paparan ilmiahnya di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Galih selaku Ketua LAFI menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat.

Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi.

Meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Penyelenggaraan akreditasi ini wajib dilakukan secara berkala setiap lima tahun setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG.
Editor
: EM Bukit MKes
Tags
beritaTerkait
Pemko Bandung Tawarkan Sejumlah Proyek Strategis kepada Investor melalui Investor Day 2026
Polri Perkuat Sistem Pengaduan Kontinjensi Berbasis Digital untuk Percepat Respons Keamanan
Investasi Kota Bandung Tembus Rp6,4 Triliun, Target Akhir Tahun Rp12 Triliun
Polres Ende Berikan Trauma Healing kepada Anak Korban Gempa di Lokoboko
HUT ke-81 RI, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Integritas dan Lawan Korupsi
Pemkab Bekasi Dorong Generasi Muda Berkarakter Menuju Indonesia Emas 2045
komentar
beritaTerbaru