Bandung (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan menunjuk Kota Bandung sebagai salah satu lokasi uji coba reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dilansir dari laman Kemkes, uji coba tersebut bertujuan memperbaiki alur pelayanan pasien agar lebih cepat, tepat sasaran, dan efisien. Salah satu perubahan yang akan diterapkan adalah penghapusan sistem rujukan berdasarkan kelas rumah sakit.
Rencana tersebut dimatangkan melalui kunjungan advokasi lintas instansi ke Kota Bandung, pada 24 September 2026. Tim Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan sebelumnya melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Santosa Bandung Central dan RS Advent untuk melihat kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam kunjungan tersebut, tim mengecek ketersediaan tempat tidur, sarana, dan prasarana rumah sakit serta berdialog dengan jajaran manajemen mengenai kesiapan penerapan reformasi
JKN.
Selain Bandung, uji coba dengan durasi maksimal 12 bulan ini juga dilaksanakan di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan terdapat tiga pilar utama dalam reformasi
JKN. Pilar pertama adalah Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).
Sistem ini menghapus rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit dari kelas D, C, B hingga A. Sebagai gantinya, fasilitas kesehatan akan diklasifikasikan berdasarkan kemampuan menangani penyakit, yaitu Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
"Jika pasien di Puskesmas butuh operasi jantung, mereka akan langsung dirujuk ke layanan kesehatan yang memiliki kompetensi menangani hal itu. Rujukan lebih cepat dan langsung ditangani sesuai spesifikasi penyakitnya," ujar Kunta.
Pilar kedua adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar ruang rawat inap, antara lain maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar dan tersedianya kamar mandi di dalam ruangan.
Kunta menyebut hampir seluruh rumah sakit di
Bandung telah siap menerapkan standar tersebut. Pilar ketiga adalah penyesuaian tarif klaim menggunakan skema Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG).
Skema ini akan menggantikan sistem Indonesia Case Based Group (INA-CBG) dengan perhitungan yang disesuaikan dengan tingkat kompleksitas penyakit. Penerapan reformasi tersebut diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan sekaligus menekan biaya.
Dalam simulasi kasus pasien batu kantong empedu di Jawa Barat, sistem rujukan konvensional membutuhkan waktu hingga 38 hari dengan total beban klaim sekitar Rp36,4 juta.
Sementara dengan skema RBKP dan iDRG, penyelesaian kasus dalam simulasi dapat dipangkas menjadi 13 hari dengan beban klaim sekitar Rp19,9 juta. Efisiensi tersebut antara lain diperoleh dari berkurangnya kunjungan berulang yang tidak diperlukan.
Kunta juga memastikan penerapan sistem baru tidak akan membuat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) semakin penuh. Menurutnya, distribusi pasien justru akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.
"Sebagian besar penyakit yang ditangani di RSHS selama ini sebetulnya masuk kategori kompetensi madya dan dasar. Ke depan, kasus semacam itu diselesaikan di RSUD atau rumah sakit lain di level tersebut. RSHS akan difokuskan untuk menangani kasus berjenjang utama dan paripurna saja," katanya.
Wali Kota
Bandung Muhammad Farhan menyambut positif pelaksanaan uji coba tersebut. Ia mengatakan rumah sakit di Kota
Bandung selama ini kerap menjadi tujuan rujukan pasien dari berbagai daerah di Jawa Barat.
"Lewat sistem rujukan yang lebih presisi ini, kami menaruh harapan besar agar kecepatan pelayanan medis maupun efisiensi pembiayaan bisa berjalan jauh lebih optimal," ujar Farhan.
beritaTerkait
komentar