Senin, 28 September 2026

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, 15 Ribu Hewan Divaksin

Senin, 28 September 2026 13:10 WIB
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, 15 Ribu Hewan Divaksin
Deklarasi Sumut bebas rabies 2030 berlangsung di Lapangan Astaka, Jalan Pancing, Deliserdang, Minggu (27/9/2026), dan disaksikan Wakil Gubernur Sumut Surya.
"Saya juga mengajak seluruh masyarakat rutin memvaksinasi hewan peliharaannya. Kesadaran masyarakat merupakan kunci untuk memutus rantai penularan rabies," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nuryani Zainuddin mengatakan, persoalan rabies tidak hanya berkaitan dengan angka kasus dan program vaksinasi, tetapi menyangkut kesehatan serta keselamatan manusia.

"Di balik satu kasus rabies, ada keluarga yang cemas, ada orang tua yang berharap anaknya dapat diselamatkan, dan ada kehidupan yang dapat berakhir karena penyakit rabies ini sebenarnya dapat kita cegah," katanya.

Deklarasi Sumut bebas rabies 2030 mencakup sejumlah komitmen, antara lain penyediaan vaksin di seluruh kabupaten/kota, penguatan surveilans dan deteksi dini, edukasi masyarakat, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor.

Melalui komitmen tersebut, Pemprov Sumut bersama seluruh pemangku kepentingan menargetkan pengendalian rabies dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan hingga mencapai Sumut bebas rabies pada 2030. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Targetkan 15 Ribu Hewan Divaksin Rabies, Dukung Indonesia Bebas Rabies 2030
BRT Mebidang Terapkan Sistem Sekali Bayar, Operasional Penuh Mulai 8 Desember
Pemprov Sumut Optimistis Realisasi APBD 2026 Capai Target
Pemprov Sumut dan Kadin Perkuat Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pemprov Sumut Perkuat Kemitraan dengan Amerika Serikat, Dorong Investasi dan Perdagangan
Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya
komentar
beritaTerbaru