Perusahaan asuransi yang akan menawarkan produk kesehatan sesuai ketentuan baru juga diwajibkan melakukan pendaftaran kembali kepada
OJK.
Kemenkes dan
OJK berharap kolaborasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit dapat menjadi langkah awal terbentuknya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi.
Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi pembiayaan, dan menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan nasional. (R)
beritaTerkait
komentar