Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap tiga temuan utama hasil investigasi atas meninggalnya dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman Kemkes, temuan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes).
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes RI dr Yuli Farianti mengatakan investigasi dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan dan permohonan Gubernur NTT dengan melibatkan IDI NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
"Dari hasil investigasi ditemukan tiga hal utama, yaitu adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat, pelayanan medis yang telah dilakukan sesuai prosedur, serta masih lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah," ujar Yuli dalam konferensi pers secara daring, Jumat.
Ia menegaskan, seluruh hasil investigasi akan diserahkan kepada kepolisian karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan pidana. Yuli juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr Icha dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga medis di Indonesia.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan hak kepada tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam kondisi darurat penyelamatan nyawa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr Azhar Jaya meminta seluruh rumah sakit memperkuat sistem keamanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dinilai menjadi area paling rentan terhadap konflik.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.
Terkait wacana penutupan rumah sakit tempat kejadian, Azhar menegaskan pemerintah akan menerapkan sanksi secara bertahap dan proporsional. Penutupan fasilitas pelayanan kesehatan hanya akan menjadi langkah terakhir karena keberadaannya masih sangat dibutuhkan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal
Kemenkes, Rudi Supriatna mengungkapkan tim investigasi telah meminta keterangan dari dokter jaga, perawat yang bertugas di IGD RS Leona, rekan sejawat korban, hingga kedua orang tua almarhumah di Kupang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga terdapat tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap dr Icha. Salah seorang di antaranya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat yang saat ini masih didalami oleh kepolisian.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan bahwa petugas keamanan rumah sakit tidak bertindak aktif saat insiden terjadi. Padahal, IGD merupakan area terbatas yang seharusnya dijaga agar tenaga kesehatan dapat menangani pasien tanpa gangguan dari pihak yang tidak berkepentingan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kemenkes mengimbau masyarakat menyampaikan keluhan layanan kesehatan melalui saluran resmi Halo Kemenkes 1500-567.
Kemenkes juga membuka kanal Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk melaporkan tindakan perundungan maupun ancaman terhadap keselamatan saat menjalankan tugas. (R)
beritaTerkait
komentar